Selamat Idul Fitri Teman-teman

Keluarga Dedi Aryadi Al-Jazairi Mengucapkan Selamat Idul Fitri Taqobbalallahu minna wa minkum.

Buat yang Mudik

Hati - hati di jalan semoga sampai tujuan dan kembali dengan selamat

Menuju Hari Kemerdekaan

Tunggu dulu, Kita sudah merdeka belum ya?

Cari kata MAAF

Jangan cari "maaf" di website ini. karena hanya bisa didapat di "hati"

Jazakumulloh

Mohon Do'a nya Website ini sedang berjalan menuju full publik, Insya Alloh, Aamieen.

Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts

Saturday, June 16, 2012

Apakah Sopir taxi Diharuskan Bayar Zakat?

Pertanyaan:
Saudaraku bekerja sebagai supir taxi dari mobil yang dimilikinya. Seringkali mobil terjadi kecelakaan atau lainnya. Kadangkala tidak mendapatkan pemasukan harian sedikitpun dari mobil itu. apakah dia diharuskan mengeluarkan zakat dari mobil itu?

Jawaban:
Alhamdulillah

Pertama,

Apa yang dimiliki dari mobil seseorang ada dua macam,


Pertama, mobil yang disiapkan untuk jual beli. Maka ini harus dikeluarkan zakatnya. Karena ini termasuk barang perniagaan.

Kedua, mobil yang digunakan untuk disewakan atau untuk digunakan sendiri. Maka ini tidak perlu mengeluarkan zakatnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 1464 dan Muslim, 982 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 ( لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ )

 “Bagi seorang muslim, tidak ada zakat (sodaqah) pada hamba sahaya dan kudanya.”

 An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan pokok dalam masalah harta yang dimilikinya (digunakan) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat pada kuda dan hamba sahaya jikalau tidak digunakan untuk berdagang.’selesai dari Syarkh Muslim karangan Imam Nawawi. 

Dan kata ‘Amwalu Al-Qinyah’ adalah harta yang dimiliki seseorang untuk digunakan dan dimanfaatkan bukan untuk berdagang.

Kedua,

Barangsiapa yang mempunyai mobil dan digunakan untuk taxi, baik dia sendiri yang bekerja atau orang lain. Maka mobilnya itu sendiri tidak perlu dizakati –seperti tadi- akan tetapi zakatnya ada pada hasil taxi yang didapatkan dari mobil itu. hal itu dengan dua syarat,

Pertama, uang yang didapatkan dari taxi telah mencapai nisob

Kedua, telah sampai setahun yakni harta yang didapati dari taxi tersebut satu tahun hijriyah secara penuh dan ia termasuk yang dimilikinya.

Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah ditanya, seseorang mempunyai mobil dan mengais rizki dengannya dari satu kota ke kota lain dan mencari (rezki) dengan sulit. Apakah diharuskan mengeluarkan zakat atau dari pemasukannya?

Beliau menjawab: ‘Tidak ada zakat kalau tidak diniatkan untuk barang perniagaan. Akan tetapi zakatnya adalah apa yang diperoleh dari keuntungannya kalau telah mencapai nisob dan sampai setahun.’ Selesai dari ‘Fatawa Wa Rasail Samakhatus Syeikh Muhammad bin Ibrohim, 4/105.

Syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Apakah diharuskan mengeluarkan zakat terhadap mobil yang digunakan untuk tazi dan pada mobil pribadi?

Maka beliau menjawab: “Mobil yang digunakan seseorang untuk disewakan atau mobil pribadi yang digunakan untuk dirinya, semuanya tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil taksi kalau telah mencapai nisob sendiri atau digabungkan dengan uang lainnya yang dimiliki dan telah sampai satu tahun. Begitu juga gedung yang digunakan untuk disewakan tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil sewanya.” Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 8/228.

Hasilnya adalah kalau saudara anda tidak mendapatkan dari kerja mobil hasil yang tidak sampai nisob atau hasil taksi sampai nisob akan tetapi diinfakkan untuk keperluannya sebelum sampai melewati satu tahun ada padanya maka tidak diwajibkan zakat baginya.

Wallahu’alam.

Sumberislamqa.info/id

Publikasiwww.al-jazairi.me

Monday, January 23, 2012

Menarik Kembali Sedekah Yang Belum diterima

Pertanyaan


Dahulu saya pernah berniat memberikan sedekah kepada seseorang sejumlah uang untuk suatu kebutuhan. Akan tetapi aku mengurungkan niat tersebut karena kebutuhan mendadak yang aku alami. Perlu diketahui bahwa aku belum mengutarakan niat tersebut kepadanya. Apa hukum sikap seperti ini?

Jawaban:
 
Alhamdulillah
Pertama:
Penanya tentu mengetahui keutamaan sedekah dan balasan bagi orang yang suka bersedekah.

 Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ (سورة الحديد: 18)
"Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak." (QS. Al-Hadid: 18)
Allah juga berfirman,
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS. Al-Baqarah: 274)
Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang keutamaan sedekah sangat banyak.

Kedua:
Tidak mengapa mengurungkan sedekah sebelum diterima orang fakir atau melalui wakilnya. Karena si fakir tersebut tidak dikatakan memiliki sedekah tersebut sebelum dia menerimanya. Jika dia belum menerimanya, maka kepemilikan masih berada di tangan pemiliknya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ (سورة البقرة: 271)
"Jika kamu Menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan itu lebih baik bagimu." (QS. Al-Baqarah: 271)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam tafsirnya, "Di antara pelajaran dalam ayat ini bahwa sedekah belum dianggap sebelum sampai ke tangan fakir, berdasarkan firman Allah Ta'ala, 'dan kamu berikan kepada orang-orang fakir'  "
Imam Ahmad meriwayatkan, no. 26732, dari Ummu Kultsum bin Abu Salamah, dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, dia berkata kepadanya, 'Aku memberi Raja Najasyi hadiah berupa perhiasan dan minyak wangi. Aku perkirakan, jika Raja Najasyi wafat, hadiah tersebut akan dikembalikan kepadaku. Jika dikembalikan kepadaku, maka hadiah-hadiah itu untukmu." Al-Hafiz (Ibnu Hajar) berkata dalam Fathul Bari bahwa sanadnya hasan.
Dikatakan dalam Kitab 'Daqa'iqu Ulin-Nuha, 1/268, "Siapa yang sudah menyiapkan sesuatu untuk disedekahkan atau mewakilkan seseorang untuk itu, kemudian pikirannya berubah untuk mengurungkannya, maka disunnahkan untuk meneruskan niatnya (bersedekah) sebagai perlawanan atas hawa nafsunya dan setan. Akan tetapi tidak wajib baginya untuk meneruskannya, karena kepemilikannya belum berpindah sebelum berpindah tangan."
Ini merupakan pendapat mayoritas fuqoha. Lihat Kitab Al-Mughni, 5/379, 383
Adapun setelah sedekah tersebut telah berpindah ke penerima atau orang yang mewakilinya, maka tidak boleh meminta kembali pemberiannya berdasarkan kesepakatan para ulama rahimahumullah. Berdasarkan riwayat Bukhari dalam Shahihnya, no. 2589, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata,
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِه (وفي لفظ) الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ
"Orang yang meminta kembali pemberiannya, bagaikan anjing muntah, lalu menelan kembali muntahnya." Dalam riwayat lain, "Orang yang meminta kembali sedekahnya"
Imam Malik berkata dalam Al-Muwaththa, no. 1477, dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu, dia berkata, 'Siapa yang memberikan sebuah pemberian untuk silaturrahim atau semata sedekah, maka dia tidak boleh mengambil kembali." Sanadnya dishahihkan oleh Al-Albany rahimahullah dalam Kitab Irwa'ul Ghalil, 6/55.
Imam Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam Kitab Shahihnya, "Tidak halal seseorang mengambil kembali pemberian atau sedekahnya."
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, "Adapun sedekah, mereka sepakat bahwa tidak boleh mengambil kembali setelah diterima." (Fathul Bari)
Kesimpulannya, siapa yang telah niat untuk bersedeka dengan jumlah tertentu, maka lebih utama baginya meneruskan niatnya bersedekah, namun tidak wajib harus meneruskan, selama belum diterima oleh si fakir. Jika si fakir telah menerimanya, maka tidak boleh mengambilnya kembali berdasarkan kesepakatan para ulama.
Wallahua'lam.
Soal Jawab Tentang Islam
Dipublikasikan: www.al-jazairi.me

Saturday, September 17, 2011

Bersedekah Di Hari Jumat

Keutamaan shadaqah di sisi Allah Ta’ala itu sangat agung sekali dan pahalanya pun demikian besar. Allah Ta’ala berfirman:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta-nya di jalan Allah), maka Allah akan melipat-gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak...” [Al-Baqarah: 245]

Dan dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ.



Barangsiapa bershadaqah senilai biji kurma dari hasil usaha yang baik, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, untuk kemudian Dia kembangkan bagi pelakunya sebagaimana salah seorang di antara kalian memelihara anak kuda sehingga menjadi seperti gunung (besar dan kuat).” [1]

Ketahuilah -semoga Allah memberimu jalan petunjuk untuk mentaati-Nya- bahwa umat ma-nusia akan berdiri pada hari Penghimpunan di alam mahsyar di bawah terik matahari yang sangat panas, di mana matahari sangat dekat sekali dengan kepala, hari pun sangat panjang, di mana satu hari sama dengan seribu tahun berdasarkan hitungan kalian, dengan berbagai kejadian yang dahsyat, juga hal-hal yang mengerikan, menakutkan, lagi mengkhawatirkan.

Seandainya engkau mengetahui hari Kiamat dengan berbagai kejadiannya,
Pastilah engkau akan lari menjauh dari keluarga dan juga dari tempat tinggal.
Hari yang begitu panas yang panasnya mengelilingi semua
Makhluk, sehingga tersebar luar dengan kejadiannya yang luar biasa.
Hari di mana langit pecah dengan kejadiannya,
Dan anak-anak pun menjadi beruban.

Pada hari yang menakutkan itu, engkau akan melihat orang-orang yang bershadaqah berdiri di bawah naungan shadaqah-shadaqah yang pernah mereka keluarkan di dunia. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dengan sanad yang shahih:


عَنْ يَزِيدِ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ يُحَدِّثُ أَنَّ أَبَا الْخَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُـولَ اللهِ J يَقُولُ: كُلُّ امْرِئٍ فِـي ظِلِّ
صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ.

“Dari Yazid bin Abu Habib, dia memberi-tahu bahwa Abu al-Khair telah menyampai-kan kepadanya bahwa dia pernah mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap orang berada di bawah naungan sha-daqahnya sehingga diadili di antara umat manusia.’”

Yazid mengatakan, “Tidak ada satu hari pun berlalu dari Abu Khair, melainkan dia selalu bershadaqah meski hanya dengan sepotong kue, bawang, atau yang lainnya.” [2]

Dan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan:


ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَمَةِ صَدَقَتُهُ.

Naungan orang mukmin pada hari Kiamat kelak adalah shadaqahnya.” [3]

Dan menurut riwayat ath-Thabrani dan al-Baihaqi, dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shadaqah itu dapat memadamkan panas kuburan dari penghuninya. Dan sesungguhnya orang mukmin pada hari Kiamat kelak akan bernaung di bawah naungan shadaqahnya.” [4]

‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu mengatakan, “Pernah dikatakan kepadaku bahwa seluruh amal perbuatan akan merasa bangga sehingga shada-qah akan berkata, ‘Aku yang lebih utama dari kalian.’” [5]

Ini salah satu bagian dari keutamaan shadaqah pada setiap harinya. Sedangkan shadaqah pada hari Jum’at memiliki keutamaan khusus dari hari-hari lainnya.

Telah diriwayatkan oleh Imam ‘Abdurrazzaq ash-Shan’ani rahimahullah dari Imam Sufyan ats-Tsauri, dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata, Abu Hurairah dan Ka’ab pernah berkumpul. Lalu Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, “Sesungguhnya pada hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim bertepatan dengannya dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah Ta’ala melainkan Dia akan men-datangkan kebaikan itu kepadanya.”

Maka Ka’ab Radhiyallahu 'anhu berkata, “Maukah engkau aku beritahu kepadamu tentang hari Jum’at? Jika hari Jum’at tiba, maka langit, bumi, daratan, lautan, pohon, lembah, air, dan makhluk secara keseluruhan akan panik, kecuali anak Adam (umat manusia) dan syaitan. Dan para Malaikat berkeliling mengitari pintu-pintu masjid untuk mencatat orang-orang yang datang berurutan. Dan jika khatib telah naik mimbar, maka mereka pun menutup buku lembaran-lembaran mereka.

Dan merupakan kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh untuk mandi seperti mandi janabah. Dan tidak ada matahari yang terbit dan terbenam pada suatu hari yang lebih afdhal dari hari Jum’at, dan shadaqah pada hari itu lebih agung daripada hari-hari lainnya.”

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma mengatakan, “Ini Hadits Abu Hurairah dan Ka’ab. Saya sendiri berpendapat, ‘Jika keluarganya memiliki minyak wangi,
maka hendaklah dia memakainya pada hari itu.’”[6]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shadaqah pada hari Jum’at itu memiliki kelebihan dari hari-hari lainnya. Shadaqah pada hari itu dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, seperti shadaqah pada bulan Ramadhan jika dibandingkan dengan seluruh bulan lainnya.” [7]

Lebih lanjut, Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Aku pernah menyaksikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, semoga Allah menyucikan ruhnya, jika berangkat menunaikan shalat Jum’at membawa apa yang terdapat di rumahnya, baik itu roti atau yang lainnya untuk dia shadaqahkan selama dalam perjalanannya itu secara sembunyi-sembunyi.”

Aku pun, lanjut Ibnul Qayyim, pernah mendengarnya mengatakan, “Jika Allah telah memerintahkan kepada kita untuk bershadaqah di hadapan seruan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka shadaqah di hadapan seruan Allah Ta’ala jelas lebih afdhal dan lebih utama fadhilahnya.”[8]
________
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1410 dan 7430) dan Muslim (no. 1014).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/148) dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[3]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir, dan al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 873).
[5]. Hasan: Dinilai shahih oleh al-Hakim yang disepakati oleh adz-Dzahabi (I/416). Dan al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 878).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (no. 5558), disebutkan oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/407) dari Ahmad Ibnu Zuhair bin Harb, “Ayahku memberitahu kami, ia berkata, “Jarir memberitahu kami dari Manshur.”
[7]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[8]. Zaadul Ma’aad (I/407).

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.

Sumber: almanhaj.or.id
 
Publish: www.al-jazairi.me

Thursday, August 26, 2010

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang?

Berikut kami sampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dengan uang. Semoga bermanfaat.

Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in

Wa ba’du : Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dengan uang.

Jawaban :


Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503).

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)
Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,

أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

Atau 1 sho’ keju.”

Inilah hadits yang disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21)

Allah Ta’ala juga berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9] : 100)

Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

Peringatan:

Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab.

Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang.

Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’

Baca panduan zakat fithri secara lebih lengkap .di sini


***

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

Yang Populer di Dedi Aryadi Al-Jazairi

...organise your mac ★★★★★ 10 Keyboard Shortcuts for Text 10 Quick Mac Tips 10.6 10.7 10.8 10.9 9 to 5 Mac A-Z Glossery - iPhone App Abdullah bin Muhammad As Salafi About Abu ‘Abdil Muhsin bin ‘Abidin as-Soronji Abu Qatadah Accounting Adab Adab Dan Perilaku Administrasi Siistem dan Jaringan Administrasi Staff adsense Ahli Hadits Ahmad Saud AirPlay Akuntan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Al-Quran Amalan Sunnah Anak Anak Muslim Anak Serta Orang Tuanya android Anonymous Anti Virus Apoteker App App Store - News Apple Apple Downloads Apple Gazette Apple Keynotes Apple Matters Apple Pro Apple Support Communities Apple Support Tips Apple Updates apple.stackexchange.com AppleInsider Applelinks AppleNews AppleTV Application Tips applications Apps A-Z Apps Apps Apps Apps on Mac Apps on Mac - Dashboard Widget AppShopper AppShopper.com Aqeedah Aqidah Arab Saudi Arab Saudi' Karawang Artikel ASC Asteroid ATMac Audio Audio dan Video Automator Baby Sitter Bahasa Arab Balikpapan Bandung Bandung Barat Bangkalan Banjarnegara Banking Banten Bantul Banyumas Banyuwangi Batam Batang BBM Beasiswa Pelajar Beby Sitter Bekasi Berita Biaya Gratis Bidah Bidan BindApple Biografi blackberry Blitar Blogger Blogs + Forums Widgets Blora Bogor Bojonegoro Bondowoso Boot Camp Bored of your Mac? Boyolali Brebes Browser Brunei BUMN Business Widgets Calculate + Convert Cataloguer Cerita Cerita Pengajaran Changing the background Check external devices Check spelling and grammar Checker Cheff Cianjur Cibitung Cikarang Cilacap Cilegon Cilengsi Cimahi Cinta Cirebon Cleaning Service Clear Versions History + Auto-Save Cache Data Collect RSS feed URLS from Mail compiz conky Create Ringtones in iTunes Crew CS Cult of Mac Customise your desktop + screen saver Customizing Customizing Your Mac Cydia D3 Daily Tips and Tricks Dajjal Dasar Bermain Backtrack Dashboard Dashboard - Tips+Tricks Dashboard Guidelines Dashboard Widget Dashboard Widgets DashboardCandy DashboardClocks DashboardSearch DashboardWidgets.com Dashcode Delta Silikon Demak Depok Desain Grafis Desktop Desktop Computers Developer Forum Developer News Developer Tips Developer Tools Developer Widgets Development Tools digg Disable restored windows when re-opening specific apps Discussions Disnaker Display a login banner Display a short message Display system stats DKI Jakarta Doa dan Dzikir Dock Does your Mac qualify for free 10.8 upgrade? Download Downloads DR.Muhammad Nur Ihsan Driver Dual Boot OS X 10.7 Lion + OS X 10.8 Mountain Lion Easy Mac Tips Ebook EJIP Email Email + Messaging Widgets Energi Essential Exploitation Tools Extract and Save Mac Application Icons Falsafah Perang ala Sun Tze FAQ Farmasi Fatwa-Fatwa Fatwa-Ulama Financial Services Find a MAC Address in Mac OS X Find iMessage Users + Contacts Finder Fiqh Fiqh Ibadah Fiqh Kontemporer Fiqh Mu'amalah Fiqih Firoq Folders Food Widgets Forensics Formal Free Apps Freeware Furniture games Games Widgets Garut Gas Gatekeeper Get a Homepage - Mac OS X Style Get iTunes track notifications in your Dock Get Mac News Get More Mac and iOS Tips Get quick information with widgets Get RSS Menu Extension for Safari 6 Get Windows Live Hotmail with Mail Get Yahoo Mail with Mail gnome google Google News Gresik Grobogan gSearch - iPhone App Guide Gunung Kidul Guru Hacking Hackint0sh hackintosh Hacks Hadis Hadist Hadits Haji Hartono Jaiz Hasil Seniku Helper Hidden Features Hidden Features in OS X 10.8 Mountain Lion Hong Kong Hongkiat Hotmail How To How to disable the Java web plug-in HRD Ibn Kathir iCal iClarified iCloud iCloud + MobileMe iCloud News iCloud system requirements icon Icon Icons Icons + Screensavers iDesign - iPhone Wallpaper Ied iHackintosh iLife iLife 11 iLife Discussions - GarageBand iLife Discussions - iDVD iLife Discussions - iMovie iLife Discussions - iPhoto iLife Discussions - iTunes iLife Discussions - iWeb iLife News iLife Support Ilmu image Image Capture Imam Imam Abu Hanifah Imam Ghazali Imam Hanbali Iman iMovie Indramayu Info Info CPNS Informal Information Gathering Information Widgets InsanelyMac install driver install kernel install kernel lowlatency install software Install Windows 8 on a Mac Installation International Widgets Internet Internet and Chat Investment Banking iOS 4 iOS Developer News iOS Support iPad iPad - News iPad Support iPhone iPhone - News iPhone 4 iPhone App iPhone SDK iPhone Support iPhone Tips and Tricks iPhoto iPod iPod - News iPod News iPod Support iPod Tips and Tricks - iPhone App iPod touch Irhab iscsi Islam Istri Nabi IT IT Industry Today iTunes iTunes - Latest Movie Trailers iTunes - News iTunes - Top News iTunes App Store iTunes App Store - All New Applications iTunes News iWork Jababeka Jakarta Jaringan Komputer java Java Runtime Environment Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jember Jepara Jlainnya Job Baru job baru brunei Job Baru Malaysia Job Baru Taiwan Job Kontruksi Job Kontruksi Taiwan Jombang Jurnalis Just Added Just Added - iPhone Apps Just Added Downloads Just For Fun Widgets Kalsel Kaltim Karanganyar Karawang Kasir Kata Pengantar Keamanan Komputer Kebumen Kecantikan Kediri Kedokteran Kendal Keputusan Presiden Kerja Kantoran Kesalahan Dalam Solat Kesehatan kext Key Combos Keyboard Shortcuts Keynote Address KIIC Kisah Tauladan Klainnya Klaten Komputer Komuniti Islam Kontruksi Kristologi Kudus Kuliah Kulon Progo Kuningan Kurir Lagu Musik dan Permainan Laki-laki Lamongan Lampung Langsung Launchpad for Mac OS X Snow Leopard Lebak Links Linux Lion Listrik. Logistik Loker Astra LOker Pabrik Lowongan Kerja Lowongan Kerja Guru/Pengajar Lowongan Kerja Pertambangan Lowongan Kerja Rumah Sakit Lowongan Kerja SPG Lowongan Kontruksi Lowongan Kontruksi Taiwan Lowongan Pekerjaan Lumajang Mac Mac 101 Mac 101 - Get One on One with your Mac... Mac App Store Mac App Store - Business Mac App Store - Developer Tools Mac App Store - Education Mac App Store - Entertainment Mac App Store - Finance Mac App Store - Games Mac App Store - Graphics + Design Mac App Store - Health + Fitness Mac App Store - Lifestyle Mac App Store - Medical Mac App Store - Music Mac App Store - News Mac App Store - Photography Mac App Store - Productivity Mac App Store - Reference Mac App Store - Social Networking Mac App Store - Sports Mac App Store - Top 50 Mac Apps Mac App Store - Travel Mac App Store - Utilities Mac App Store - Video Mac App Store - Weather Mac Developer Tips Mac OS X Mac OS X 10.6 Mac OS X 10.7 Lion Mac OS X 10.8 Mountain Lion Mac OS X Applications Mac OS X Things Mac OS X Tips Mac OS X Tips - News Mac OSX Hints Mac OSX Hints - News Mac Quick Tips Mac Support Mac Tip of the Day Mac Tips Mac Tips and Tricks Mac Tips and Tricks - Desktop App Mac Tips Daily Mac|Life Mac101 Mac360 MacApp MacApper MacApps MacFixIt MacintoshOS.com Maciverse MacLion MacNews MacNN MacOSXAudio.com macosxtips.co.uk MacRumors MacSupport MacTech MacTips MacUpdate MacUpdate.com MacVideos MacWidgets Macworld.com - iPhone App Reviews Madiun magazines Magelang Magetan Mahasiswa Mail Maintenance Majalengka Makanan Makna Niat Makrifatullah Malang Malaysia Manager Manajemen Proyek ManiacDev Manufacturing Marketing Masakan Masalah Agama Masalah Rumah Tangga Medis Mekanik Mengenang Ilahi MInyak MM 2100 Mobile MobileMe News ModMyi.com Mojokerto Most Recent Movies + TV Widgets Mualamat Dan Riba Muhammad Thaha Al junayd MUI Mujahideen And Mujahidah Mukjizat Murotal Al-Quran Music Widgets Muslimah Nasehat Nasihat Nasyeed Navigating + Selecting Text in Mac OS X Negara Brunei Negara Canada Negara Taiwan Network Networking + Security Widgets New Application Tips New iPhone Apps news News on Mac News Widgets Nganjuk Ngawi nokia Notification Center Notification Center Tips OB office 2013 Office Boy Oil onemac.net onemac.org Open source OpenDashboard operating system Operator Operator Produksi Organize Your Dock OS OS X OS X - FAQ OS X 10.5 to 10.8 Upgrade OS X 10.7 OS X 10.8 Mountain Lion OS X Basics OS X Daily OS X Lion OS X Mac Tips + Tricks OS X Mavericks OS X Mavericks Tips OS X Mountain Lion OS X Mountain Lion - News OS X Mountain Lion Hompage OS X Mountain Lion Installation Guides OS X Snow Leopard OSX OSX Basics Other OS Pabrik Pacitan Pages Palembang Pamekasan Pandeglang Pangandaran Para Nabi Pasuruan Pati PC Pekalongan Pengumuman Penjaga Orang Jompo Perawat Perawat Panti Jompo Pernikahan Pertambangan & Logam Perusahaan Periklanan Pesanan PJTKI PJTKI Sragen PJTKI Pemalang PJTKI Rembang PJTKI Semarang PJTKI Sukoharjo PJTKI Tegal PLN Podcast Widgets Polisi Khusus Kereta Api Ponorogo Pontianak Portable Computers Ports and Connectors Pos Preambule Preferences Press Release Preview Pria Pro Tip Probolinggo Prof dr. M.M Al-A'Zami proxy PRT Puasa Public Relation Purbalingga Purwakarta Purwodadi Purwokerto Purworejo Putra-Putri Nabi QC Qurban racing Radio + Podcasts Widgets radio islam Rampant Mac - iPhone Wallpapers Rasulullah s.a.w. Remaja Dan Cinta Remote Folder and Synchronization Remove Dock Icons in OS X Mountain Lion Rename Files and Folders Renungan Reporting Tools Resepsionis Reset specific parts of Safari Restart an external device Restoran Riyadhus Shalihin RSS Ruang Keinsafan Rumaha Sakit Rynoedin S1 Safari Safari 5.1 Safari 6 Sahabat Sains dan Al-Quran Salam Redaksi Salatiga Sales Sales Manager Salon Samarinda Sampang Scheduled Startup and Shutdown ScreenCast Online SD and SDXC card slot FAQ Search Widgets Security Sekeretaris Semarang Serang Set up iCloud Set Up Storage Devices Shalat Shaum(Puasa) Shopping Widgets shortcut keyboard Sidoarjo Simple Desks Singapura Siri Siri Tips Situbondo situs islam Sleman SMA SMA/K SMK SMP Snow Leopard Snow Leopard Tips Soccer Softonic - Mac Softonic.com Softpedia Softpedia - Tips + Tricks Softpedia.com Software Solat Sunat Solo Speed Up Your Mac SPG/B Stacks Staff Staff Admin Staff Gudang Staff picks Status Widgets Stop Automatically Updates Storage StorePreview Strategi/Perencanaan Konstruksi Stress testing Subang Sukabumi Sumatera Sumatra Sumedang Sumenep Supervisor Support Surabaya Surakarta suriah Switch 101 switchtoamac.com Syaikh Abdul Aziz bin Baz syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al- Jibrin Syaikh Abdur Razzq 'Afifi Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali Syaikh Ali Hasan Al Halabi Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr Syaikh Ibnu katsir Syaikh Khalid al Husainan Syaikh Kholid bin Abdillah al-Mushlih Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Syamail Muhammadiyyah syiah.buku-buku sesat Syiakh Masyhur Hasan Salman symbian Syncing with iTunes System Configuration System Preferences Taiwan Take advantage of Quick Look Taking Screenshots Tambun Tangerang tarawih Tasikmalaya Taubat Sahabat Islam Kita Tauhid Tazkiyyatun Nufus Tekhnologi Teknik Mesin Teknisi Temanggung Terminal TextEdit The Apple Blog The Apple Core The Mac Observer The Mac Screencast Guy The MacTips Podcast Theme themes Themes thinkmac.net Time Machine Tip of the Day Tips Tips + Tricks Tips and Support Tips and Trick Tips and Tricks tips ubuntu Tips+Tricks TKI Tki/TKW Sukses TKW tool Top 10 Grossing Apps Top 25 Grossing Apps Top 50 Grossing Apps Top iTunes Tips Top Mac Tips Top10 Mac Tips Top10 Paid Apps Top10 Widgets Top50 Dashboard Widgets TopApps Translates Transportation Travel Widgets Trenggalek tricks TUAW Tuban Tulungagung Tutorial Tutorials tweak Ulama Unix Updates Updating USB 3 devices on Mac - FAQ Use Smart Folders effectively Useful iPhone Shortcuts Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat Ustadz Abdullah Taslim Ustadz Abdurrahman bin Abdul Karim At-Tamimi Ustadz Abdurrahman Thayyib Ustadz Abu Abdillah al-Atsari Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari Ustadz Badrussalam Ustadz Firanda Ustadz Hamzah Rifa’i Ustadz Khoilid Abdus Shomad Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Ustadz Zainal Abidin Syamsudin utilities VersionTracker Video Videos Vulnerability Assessment Waiter Waitress wallpaper Wallpaper Doa Wanita Want More Mac Tips ? Warehouse Warisan Wartawan Wates Web Apps web Developer Web Programmer WebApps Webcam Widgets wep cracker whatsapp Which Mac is Worth Your Investment? widget Widgets Windows windows 7 windows 8 windows xp wireless Wonogiri Wonosari Wonosobo Wudhu www.freemacware.com Yahoo Yogyakarta youtube YouTube Videos Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA Zakat ZDNet  Navigation Mac