Thursday, August 5, 2010

4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

Pertama: Orang sakit ketika sulit berpuasa.

Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Untuk orang sakit ada tiga kondisi:[1]

Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.

Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.

Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

Apakah orang yang dalam kondisi sehat boleh tidak berpuasa karena jika berpuasa dia ditakutkan sakit?

Boleh untuk tidak berpuasa bagi orang yang dalam kondisi sehat yang ditakutkan akan menderita sakit jika dia berpuasa. Karena orang ini dianggap seperti orang sakit yang jika berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan bertambah lama sembuhnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”[2]

Kedua: Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa.

Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Apakah jika seorang musafir berpuasa, puasanya dianggap sah?

Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.

Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa berpuasa ketika safar tidaklah sah dan tetap wajib mengqodho’. Ada yang mengatakan bahwa seperti ini dimakruhkan.

Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat sebagaimana dapat dilihat dari dalil-dalil yang nanti akan kami sampaikan.

Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?

Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat kita katakan bahwa musafir ada tiga kondisi.

Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.[3] Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.

Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar.

Dari Abu Darda’, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ

Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[4]

Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.”[5] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.

Kapan waktu diperbolehkan tidak berpuasa bagi musafir?

Dalam hal ini, kita mesti melihat beberapa keadaan:

Pertama, jika safar dimulai sebelum terbit fajar atau ketika fajar sedang terbit dan dalam keadaan bersafar, lalu diniatkan untuk tidak berpuasa pada hari itu; untuk kondisi semacam ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya, pada kondisi semacam ini sudah disebut musafir karena sudah adanya sebab yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kedua, jika safar dilakukan setelah fajar (atau sudah di waktu siang), maka menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, juga pendapat Ishaq dan Al Hasan Al Bashri, dan pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, boleh berbuka (tidak berpuasa) di hari itu. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Dalil dari pendapat terakhir ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dan juga hadits Jabir sebagaimana telah disebutkan di atas: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. …

Begitu pula yang menguatkan hal ini adalah dari Muhammad bin Ka’ab. Dia mengatakan,

أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ. ثُمَّ رَكِبَ.

Aku pernah mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan. Saat ini itu Anas juga ingin melakukan safar. Dia pun sudah mempersiapkan kendaraan dan sudah mengenakan pakaian untuk bersafar. Kemudian beliau meminta makanan, lantas beliau pun memakannya. Kemudian aku mengatakan pada Annas, “Apakah ini termasuk sunnah (ajaran Nabi)?” Beliau mengatakan, “Ini termasuk sunnah.” Lantas beliau pun berangkat dengan kendaraannya.”[6] Hadits ini merupakan dalil bahwa musafir boleh berbuka sebelum dia pergi bersafar.

Ketiga, jika berniat puasa padahal sedang bersafar, kemudian karena suatu sebab di tengah perjalanan berbuka, maka hal ini diperbolehkan. Alasannya adalah dalil yang telah kami sebutkan pada kondisi kedua dari hadits Abu Darda: “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[7]

Kapan berakhirnya keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir?

Berakhirnya keringanan (rukhsoh) bagi musafir untuk tidak berpuasa adalah dalam dua keadaan: (1) ketika berniat untuk bermukim, dan (2) jika telah kembali ke negerinya.

Jika orang yang bersafar tersebut kembali ke negerinya pada malam hari, maka keesokan harinya dia wajib berpuasa tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini.

Sedangkan apabila dia kembali pada siang hari, sedangkan sebelumnya tidak berpuasa, apakah ketika dia sampai di negerinya, dia jadi ikut berpuasa hingga berbuka?

Untuk kasus yang satu ini ada dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat adalah dia tidak perlu menahan diri dari makan dan minum. Jadi boleh tidak berpuasa hingga waktu berbuka. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Terdapat perkataan yang shohih dari Ibnu Mas’ud,

مَنْ أَكَلَ أَوَّلَ النَّهَارِ فَلْيَأْكُلْ آخِرَهُ

“Barangsiapa yang makan di awal siang, maka makanlah pula di akhir siang.”[8] Jadi, jika di pagi harinya tidak berpuasa, maka di siang atau sore harinya pun tidak perlu berpuasa.[9]

Ketiga: Orang yang sudah tua rentah dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh.

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua rentah yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).

Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”[10]

Keempat: Wanita hamil dan menyusui.

Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[11]

Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[12]

Pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan cukup mengqodho’ saja. Ada dua alasan yang bisa diberikan,

Alasan pertama: dari hadits Anas bin Malik, ia berkata,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[13]

Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[14]

Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat yang menyatakan wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)

Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[15]

Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’[16]. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untukk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.[17]

Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.”[18]

___________________________________
[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/118-120.

[2] HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah.

[3] HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115.

[4] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122.

[5] HR. Muslim no. 1114.

[6] HR. Tirmidzi no. 799. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[7] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122

[8] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya 2/286. Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

[9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/120-125.

[10] Al Mughni, 4/396.

[11] HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

[12] Ahkamul Qur’an, 1/224. Lihat pula Bidayatul Mujtahid hal. 276 dan Shahih Fiqh Sunnah 2/125-126.

[13] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[14] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224

[15] Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225

[16] Wanita yang dalam kondisi semacam ini menunaikan qodho’ di saat dia mampu. Jika sampai dua tahun ditunda karena masih butuh waktu untuk menyusui, maka tidak mengapa dia tunda qodho’nya sampai dia mampu.

[17] Lihat Panduan Ibadah Wanita Hamil, hal. 46.

[18] Ahkamul Qur’an, Al Jashshosh, 1/223

sumber: http://muslim.or.id

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Yang Populer di Dedi Aryadi Al-Jazairi

...organise your mac ★★★★★ 10 Keyboard Shortcuts for Text 10 Quick Mac Tips 10.6 10.7 10.8 10.9 9 to 5 Mac A-Z Glossery - iPhone App Abdullah bin Muhammad As Salafi About Abu ‘Abdil Muhsin bin ‘Abidin as-Soronji Abu Qatadah Accounting Adab Adab Dan Perilaku Administrasi Siistem dan Jaringan Administrasi Staff adsense Ahli Hadits Ahmad Saud AirPlay Akuntan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Al-Quran Amalan Sunnah Anak Anak Muslim Anak Serta Orang Tuanya android Anonymous Anti Virus Apoteker App App Store - News Apple Apple Downloads Apple Gazette Apple Keynotes Apple Matters Apple Pro Apple Support Communities Apple Support Tips Apple Updates apple.stackexchange.com AppleInsider Applelinks AppleNews AppleTV Application Tips applications Apps A-Z Apps Apps Apps Apps on Mac Apps on Mac - Dashboard Widget AppShopper AppShopper.com Aqeedah Aqidah Arab Saudi Arab Saudi' Karawang Artikel ASC Asteroid ATMac Audio Audio dan Video Automator Baby Sitter Bahasa Arab Balikpapan Bandung Bandung Barat Bangkalan Banjarnegara Banking Banten Bantul Banyumas Banyuwangi Batam Batang BBM Beasiswa Pelajar Beby Sitter Bekasi Berita Biaya Gratis Bidah Bidan BindApple Biografi blackberry Blitar Blogger Blogs + Forums Widgets Blora Bogor Bojonegoro Bondowoso Boot Camp Bored of your Mac? Boyolali Brebes Browser Brunei BUMN Business Widgets Calculate + Convert Cataloguer Cerita Cerita Pengajaran Changing the background Check external devices Check spelling and grammar Checker Cheff Cianjur Cibitung Cikarang Cilacap Cilegon Cilengsi Cimahi Cinta Cirebon Cleaning Service Clear Versions History + Auto-Save Cache Data Collect RSS feed URLS from Mail compiz conky Create Ringtones in iTunes Crew CS Cult of Mac Customise your desktop + screen saver Customizing Customizing Your Mac Cydia D3 Daily Tips and Tricks Dajjal Dasar Bermain Backtrack Dashboard Dashboard - Tips+Tricks Dashboard Guidelines Dashboard Widget Dashboard Widgets DashboardCandy DashboardClocks DashboardSearch DashboardWidgets.com Dashcode Delta Silikon Demak Depok Desain Grafis Desktop Desktop Computers Developer Forum Developer News Developer Tips Developer Tools Developer Widgets Development Tools digg Disable restored windows when re-opening specific apps Discussions Disnaker Display a login banner Display a short message Display system stats DKI Jakarta Doa dan Dzikir Dock Does your Mac qualify for free 10.8 upgrade? Download Downloads DR.Muhammad Nur Ihsan Driver Dual Boot OS X 10.7 Lion + OS X 10.8 Mountain Lion Easy Mac Tips Ebook EJIP Email Email + Messaging Widgets Energi Essential Exploitation Tools Extract and Save Mac Application Icons Falsafah Perang ala Sun Tze FAQ Farmasi Fatwa-Fatwa Fatwa-Ulama Financial Services Find a MAC Address in Mac OS X Find iMessage Users + Contacts Finder Fiqh Fiqh Ibadah Fiqh Kontemporer Fiqh Mu'amalah Fiqih Firoq Folders Food Widgets Forensics Formal Free Apps Freeware Furniture games Games Widgets Garut Gas Gatekeeper Get a Homepage - Mac OS X Style Get iTunes track notifications in your Dock Get Mac News Get More Mac and iOS Tips Get quick information with widgets Get RSS Menu Extension for Safari 6 Get Windows Live Hotmail with Mail Get Yahoo Mail with Mail gnome google Google News Gresik Grobogan gSearch - iPhone App Guide Gunung Kidul Guru Hacking Hackint0sh hackintosh Hacks Hadis Hadist Hadits Haji Hartono Jaiz Hasil Seniku Helper Hidden Features Hidden Features in OS X 10.8 Mountain Lion Hong Kong Hongkiat Hotmail How To How to disable the Java web plug-in HRD Ibn Kathir iCal iClarified iCloud iCloud + MobileMe iCloud News iCloud system requirements icon Icon Icons Icons + Screensavers iDesign - iPhone Wallpaper Ied iHackintosh iLife iLife 11 iLife Discussions - GarageBand iLife Discussions - iDVD iLife Discussions - iMovie iLife Discussions - iPhoto iLife Discussions - iTunes iLife Discussions - iWeb iLife News iLife Support Ilmu image Image Capture Imam Imam Abu Hanifah Imam Ghazali Imam Hanbali Iman iMovie Indramayu Info Info CPNS Informal Information Gathering Information Widgets InsanelyMac install driver install kernel install kernel lowlatency install software Install Windows 8 on a Mac Installation International Widgets Internet Internet and Chat Investment Banking iOS 4 iOS Developer News iOS Support iPad iPad - News iPad Support iPhone iPhone - News iPhone 4 iPhone App iPhone SDK iPhone Support iPhone Tips and Tricks iPhoto iPod iPod - News iPod News iPod Support iPod Tips and Tricks - iPhone App iPod touch Irhab iscsi Islam Istri Nabi IT IT Industry Today iTunes iTunes - Latest Movie Trailers iTunes - News iTunes - Top News iTunes App Store iTunes App Store - All New Applications iTunes News iWork Jababeka Jakarta Jaringan Komputer java Java Runtime Environment Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jember Jepara Jlainnya Job Baru job baru brunei Job Baru Malaysia Job Baru Taiwan Job Kontruksi Job Kontruksi Taiwan Jombang Jurnalis Just Added Just Added - iPhone Apps Just Added Downloads Just For Fun Widgets Kalsel Kaltim Karanganyar Karawang Kasir Kata Pengantar Keamanan Komputer Kebumen Kecantikan Kediri Kedokteran Kendal Keputusan Presiden Kerja Kantoran Kesalahan Dalam Solat Kesehatan kext Key Combos Keyboard Shortcuts Keynote Address KIIC Kisah Tauladan Klainnya Klaten Komputer Komuniti Islam Kontruksi Kristologi Kudus Kuliah Kulon Progo Kuningan Kurir Lagu Musik dan Permainan Laki-laki Lamongan Lampung Langsung Launchpad for Mac OS X Snow Leopard Lebak Links Linux Lion Listrik. Logistik Loker Astra LOker Pabrik Lowongan Kerja Lowongan Kerja Guru/Pengajar Lowongan Kerja Pertambangan Lowongan Kerja Rumah Sakit Lowongan Kerja SPG Lowongan Kontruksi Lowongan Kontruksi Taiwan Lowongan Pekerjaan Lumajang Mac Mac 101 Mac 101 - Get One on One with your Mac... Mac App Store Mac App Store - Business Mac App Store - Developer Tools Mac App Store - Education Mac App Store - Entertainment Mac App Store - Finance Mac App Store - Games Mac App Store - Graphics + Design Mac App Store - Health + Fitness Mac App Store - Lifestyle Mac App Store - Medical Mac App Store - Music Mac App Store - News Mac App Store - Photography Mac App Store - Productivity Mac App Store - Reference Mac App Store - Social Networking Mac App Store - Sports Mac App Store - Top 50 Mac Apps Mac App Store - Travel Mac App Store - Utilities Mac App Store - Video Mac App Store - Weather Mac Developer Tips Mac OS X Mac OS X 10.6 Mac OS X 10.7 Lion Mac OS X 10.8 Mountain Lion Mac OS X Applications Mac OS X Things Mac OS X Tips Mac OS X Tips - News Mac OSX Hints Mac OSX Hints - News Mac Quick Tips Mac Support Mac Tip of the Day Mac Tips Mac Tips and Tricks Mac Tips and Tricks - Desktop App Mac Tips Daily Mac|Life Mac101 Mac360 MacApp MacApper MacApps MacFixIt MacintoshOS.com Maciverse MacLion MacNews MacNN MacOSXAudio.com macosxtips.co.uk MacRumors MacSupport MacTech MacTips MacUpdate MacUpdate.com MacVideos MacWidgets Macworld.com - iPhone App Reviews Madiun magazines Magelang Magetan Mahasiswa Mail Maintenance Majalengka Makanan Makna Niat Makrifatullah Malang Malaysia Manager Manajemen Proyek ManiacDev Manufacturing Marketing Masakan Masalah Agama Masalah Rumah Tangga Medis Mekanik Mengenang Ilahi MInyak MM 2100 Mobile MobileMe News ModMyi.com Mojokerto Most Recent Movies + TV Widgets Mualamat Dan Riba Muhammad Thaha Al junayd MUI Mujahideen And Mujahidah Mukjizat Murotal Al-Quran Music Widgets Muslimah Nasehat Nasihat Nasyeed Navigating + Selecting Text in Mac OS X Negara Brunei Negara Canada Negara Taiwan Network Networking + Security Widgets New Application Tips New iPhone Apps news News on Mac News Widgets Nganjuk Ngawi nokia Notification Center Notification Center Tips OB office 2013 Office Boy Oil onemac.net onemac.org Open source OpenDashboard operating system Operator Operator Produksi Organize Your Dock OS OS X OS X - FAQ OS X 10.5 to 10.8 Upgrade OS X 10.7 OS X 10.8 Mountain Lion OS X Basics OS X Daily OS X Lion OS X Mac Tips + Tricks OS X Mavericks OS X Mavericks Tips OS X Mountain Lion OS X Mountain Lion - News OS X Mountain Lion Hompage OS X Mountain Lion Installation Guides OS X Snow Leopard OSX OSX Basics Other OS Pabrik Pacitan Pages Palembang Pamekasan Pandeglang Pangandaran Para Nabi Pasuruan Pati PC Pekalongan Pengumuman Penjaga Orang Jompo Perawat Perawat Panti Jompo Pernikahan Pertambangan & Logam Perusahaan Periklanan Pesanan PJTKI PJTKI Sragen PJTKI Pemalang PJTKI Rembang PJTKI Semarang PJTKI Sukoharjo PJTKI Tegal PLN Podcast Widgets Polisi Khusus Kereta Api Ponorogo Pontianak Portable Computers Ports and Connectors Pos Preambule Preferences Press Release Preview Pria Pro Tip Probolinggo Prof dr. M.M Al-A'Zami proxy PRT Puasa Public Relation Purbalingga Purwakarta Purwodadi Purwokerto Purworejo Putra-Putri Nabi QC Qurban racing Radio + Podcasts Widgets radio islam Rampant Mac - iPhone Wallpapers Rasulullah s.a.w. Remaja Dan Cinta Remote Folder and Synchronization Remove Dock Icons in OS X Mountain Lion Rename Files and Folders Renungan Reporting Tools Resepsionis Reset specific parts of Safari Restart an external device Restoran Riyadhus Shalihin RSS Ruang Keinsafan Rumaha Sakit Rynoedin S1 Safari Safari 5.1 Safari 6 Sahabat Sains dan Al-Quran Salam Redaksi Salatiga Sales Sales Manager Salon Samarinda Sampang Scheduled Startup and Shutdown ScreenCast Online SD and SDXC card slot FAQ Search Widgets Security Sekeretaris Semarang Serang Set up iCloud Set Up Storage Devices Shalat Shaum(Puasa) Shopping Widgets shortcut keyboard Sidoarjo Simple Desks Singapura Siri Siri Tips Situbondo situs islam Sleman SMA SMA/K SMK SMP Snow Leopard Snow Leopard Tips Soccer Softonic - Mac Softonic.com Softpedia Softpedia - Tips + Tricks Softpedia.com Software Solat Sunat Solo Speed Up Your Mac SPG/B Stacks Staff Staff Admin Staff Gudang Staff picks Status Widgets Stop Automatically Updates Storage StorePreview Strategi/Perencanaan Konstruksi Stress testing Subang Sukabumi Sumatera Sumatra Sumedang Sumenep Supervisor Support Surabaya Surakarta suriah Switch 101 switchtoamac.com Syaikh Abdul Aziz bin Baz syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al- Jibrin Syaikh Abdur Razzq 'Afifi Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali Syaikh Ali Hasan Al Halabi Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr Syaikh Ibnu katsir Syaikh Khalid al Husainan Syaikh Kholid bin Abdillah al-Mushlih Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Syamail Muhammadiyyah syiah.buku-buku sesat Syiakh Masyhur Hasan Salman symbian Syncing with iTunes System Configuration System Preferences Taiwan Take advantage of Quick Look Taking Screenshots Tambun Tangerang tarawih Tasikmalaya Taubat Sahabat Islam Kita Tauhid Tazkiyyatun Nufus Tekhnologi Teknik Mesin Teknisi Temanggung Terminal TextEdit The Apple Blog The Apple Core The Mac Observer The Mac Screencast Guy The MacTips Podcast Theme themes Themes thinkmac.net Time Machine Tip of the Day Tips Tips + Tricks Tips and Support Tips and Trick Tips and Tricks tips ubuntu Tips+Tricks TKI Tki/TKW Sukses TKW tool Top 10 Grossing Apps Top 25 Grossing Apps Top 50 Grossing Apps Top iTunes Tips Top Mac Tips Top10 Mac Tips Top10 Paid Apps Top10 Widgets Top50 Dashboard Widgets TopApps Translates Transportation Travel Widgets Trenggalek tricks TUAW Tuban Tulungagung Tutorial Tutorials tweak Ulama Unix Updates Updating USB 3 devices on Mac - FAQ Use Smart Folders effectively Useful iPhone Shortcuts Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat Ustadz Abdullah Taslim Ustadz Abdurrahman bin Abdul Karim At-Tamimi Ustadz Abdurrahman Thayyib Ustadz Abu Abdillah al-Atsari Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari Ustadz Badrussalam Ustadz Firanda Ustadz Hamzah Rifa’i Ustadz Khoilid Abdus Shomad Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Ustadz Zainal Abidin Syamsudin utilities VersionTracker Video Videos Vulnerability Assessment Waiter Waitress wallpaper Wallpaper Doa Wanita Want More Mac Tips ? Warehouse Warisan Wartawan Wates Web Apps web Developer Web Programmer WebApps Webcam Widgets wep cracker whatsapp Which Mac is Worth Your Investment? widget Widgets Windows windows 7 windows 8 windows xp wireless Wonogiri Wonosari Wonosobo Wudhu www.freemacware.com Yahoo Yogyakarta youtube YouTube Videos Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA Zakat ZDNet  Navigation Mac