Saya dan keluargaku tinggal di rumah dua tingkat. Tingkat pertama disewakan, terkadang yang menyewa orang hindu. Apakah merupakan suatu kesalahan kalau ada orang hindu yang tinggal bersama orang Islam di satu rumah?
Jawaban:
 Alhamdulillah
Tidak mengapa menyewakan rumah kepada non muslim dengan      tujuan untuk tempat tinggal. Dan diharamkan menyewakan untuk dibuat      kemaksiatan seperti untuk ibadah atau dibuat tempat kefasikan dan      semisalnya. Yang lebih utama disewakan untuk orang Islam.  
As-Sarkhasy rahimahullah berkata, ‘Tidak mengapa seorang      muslim menyewakan rumahnya untuk orang dzimmy (non Islam yang tinggal di      Negara Islam) untuk tempat tinggal. Kalau di dalamnya dia minum khomr,      menyembah salib atau memasukkan babi. Maka orang Islam tadi tidak terkena      dosa apapun.  Karena dia menyewakan bukan untuk itu. Kemaksiatan tersebut      merupakan prilaku orang yang menyewa. Maka pemilik rumah tidak berdosa akan      hal itu.’ Selesai dari kitab ‘Al-Mabsut, 16/39. 
Telah ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 1/286:      ‘Kalau orang dzimmi menyewa rumah dari orang Islam, dimana untuk dibuat      gereja atau bar untuk menjual khomr. Maka mayoritas ulama’ (Malikiyah,      Syafiiyyah, Hanabilah dan teman-teman Abu Hanifah) mengatakan bahwa      persewaannya rusak. Karena untuk kemaksiatan. Kalau disewakan orang dzimmi      contohnya untuk tempat tinggal, kemudian dibuat untuk geraja atau tempat      ibadah secara umum. Maka persewaan terlaksana tanpa ada perbedaan. Sementara      pemilik rumah dan orang Islam secara umum, ahli Hisbah (bagian yang menyuruh      kebaikan dan melarang kemungkaran) melarangnya. Sebagaimana pelarangan      tersebut ada pada rumah yang dimiliki orang dzimmi.’ Selesai. 
Dinukilkan dari Imam Ahmad rahimahullah memakruhkan hal itu      dan memperketat dalam masalah jual beli. 
Al-Mardawi rahimahullah berkata, ‘Dinukilkan oleh Marwadzi      (dari Imam Ahmad), Tidak dijual, (ditempat) yang diletakkan ukiran dan      ditancapkan salib. (beliau) menganggap besar dan memperketat (masalah ini).      Dinukilkan dari Abu Al-Harits, ‘Saya tidak melihat      (tidak setuju) hal itu. Menjualnya kepada orang Islam lebih saya sukai.      Al-Khollal mengatakan, ‘Masalah menurutku,      tidak dijual dan tidak disewakan kepadanya. Karena maknanya satu. Abu Bakar      Abdul Aziz mengatakan, ‘Tidak ada perbedaan antara penjualan dan penyewaan.      Kalau dilarang dijual, maka dilarang juga disewakan.      Syekh kami –yakni Syekh Taqiyudin- mengatakan (seperti itu)      dan disetujui oleh AL-Qodi dan teman-temannya seperti itu. selesai dari      kitab ‘Tashihul Furu’, 2/447. Sementara AL-Mardawi membenarkan pendapat yang      memperbolehkan dengan memakruhkan. 
Kesimpulannya, bahwa diperbolehkan menyewakan      rumah kepada non muslim untuk tempat tinggal. Sementara disewakan kepada      orang muslim itu yang lebih diutamakan. 
Wallahu’alam . 
Soal Jawab Tentang Islam
Sumber: islamqa.info 
Publikasi: www.al-jazairi.me 

 
 
 
 
 
 
 
 

0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.