Selamat Idul Fitri Teman-teman
Keluarga Dedi Aryadi Al-Jazairi Mengucapkan Selamat Idul Fitri Taqobbalallahu minna wa minkum.
Buat yang Mudik
Hati - hati di jalan semoga sampai tujuan dan kembali dengan selamat
Menuju Hari Kemerdekaan
Tunggu dulu, Kita sudah merdeka belum ya?
Cari kata MAAF
Jangan cari "maaf" di website ini. karena hanya bisa didapat di "hati"
Jazakumulloh
Mohon Do'a nya Website ini sedang berjalan menuju full publik, Insya Alloh, Aamieen.
Friday, August 6, 2010
Apakah merokok termasuk pembatal puasa?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah Ta’ala pernah ditanyakan :
Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?
Beliau rahimahullah menjawab :
Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).
Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman.
Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya.
Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.
Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.
Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148 (Asy Syamilah)
-Semoga Allah memberikan taufik kepada pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa’ilin-
***
Artikel www.rumaysho.com
Thursday, August 5, 2010
4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa
Pertama: Orang sakit ketika sulit berpuasa.Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Untuk orang sakit ada tiga kondisi:[1]
Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.
Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
Apakah orang yang dalam kondisi sehat boleh tidak berpuasa karena jika berpuasa dia ditakutkan sakit?
Boleh untuk tidak berpuasa bagi orang yang dalam kondisi sehat yang ditakutkan akan menderita sakit jika dia berpuasa. Karena orang ini dianggap seperti orang sakit yang jika berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan bertambah lama sembuhnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)
وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”[2]
Kedua: Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa.
Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Apakah jika seorang musafir berpuasa, puasanya dianggap sah?
Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.
Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa berpuasa ketika safar tidaklah sah dan tetap wajib mengqodho’. Ada yang mengatakan bahwa seperti ini dimakruhkan.
Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat sebagaimana dapat dilihat dari dalil-dalil yang nanti akan kami sampaikan.
Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?
Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat kita katakan bahwa musafir ada tiga kondisi.
Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.[3] Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.
Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar.
Dari Abu Darda’, beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ
“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[4]
Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.
Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.”[5] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.
Kapan waktu diperbolehkan tidak berpuasa bagi musafir?
Dalam hal ini, kita mesti melihat beberapa keadaan:
Pertama, jika safar dimulai sebelum terbit fajar atau ketika fajar sedang terbit dan dalam keadaan bersafar, lalu diniatkan untuk tidak berpuasa pada hari itu; untuk kondisi semacam ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya, pada kondisi semacam ini sudah disebut musafir karena sudah adanya sebab yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Kedua, jika safar dilakukan setelah fajar (atau sudah di waktu siang), maka menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, juga pendapat Ishaq dan Al Hasan Al Bashri, dan pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, boleh berbuka (tidak berpuasa) di hari itu. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Dalil dari pendapat terakhir ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dan juga hadits Jabir sebagaimana telah disebutkan di atas: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. …
Begitu pula yang menguatkan hal ini adalah dari Muhammad bin Ka’ab. Dia mengatakan,
أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ. ثُمَّ رَكِبَ.
“Aku pernah mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan. Saat ini itu Anas juga ingin melakukan safar. Dia pun sudah mempersiapkan kendaraan dan sudah mengenakan pakaian untuk bersafar. Kemudian beliau meminta makanan, lantas beliau pun memakannya. Kemudian aku mengatakan pada Annas, “Apakah ini termasuk sunnah (ajaran Nabi)?” Beliau mengatakan, “Ini termasuk sunnah.” Lantas beliau pun berangkat dengan kendaraannya.”[6] Hadits ini merupakan dalil bahwa musafir boleh berbuka sebelum dia pergi bersafar.
Ketiga, jika berniat puasa padahal sedang bersafar, kemudian karena suatu sebab di tengah perjalanan berbuka, maka hal ini diperbolehkan. Alasannya adalah dalil yang telah kami sebutkan pada kondisi kedua dari hadits Abu Darda: “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[7]
Kapan berakhirnya keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir?
Berakhirnya keringanan (rukhsoh) bagi musafir untuk tidak berpuasa adalah dalam dua keadaan: (1) ketika berniat untuk bermukim, dan (2) jika telah kembali ke negerinya.
Jika orang yang bersafar tersebut kembali ke negerinya pada malam hari, maka keesokan harinya dia wajib berpuasa tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini.
Sedangkan apabila dia kembali pada siang hari, sedangkan sebelumnya tidak berpuasa, apakah ketika dia sampai di negerinya, dia jadi ikut berpuasa hingga berbuka?
Untuk kasus yang satu ini ada dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat adalah dia tidak perlu menahan diri dari makan dan minum. Jadi boleh tidak berpuasa hingga waktu berbuka. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Terdapat perkataan yang shohih dari Ibnu Mas’ud,
مَنْ أَكَلَ أَوَّلَ النَّهَارِ فَلْيَأْكُلْ آخِرَهُ
“Barangsiapa yang makan di awal siang, maka makanlah pula di akhir siang.”[8] Jadi, jika di pagi harinya tidak berpuasa, maka di siang atau sore harinya pun tidak perlu berpuasa.[9]
Ketiga: Orang yang sudah tua rentah dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh.
Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua rentah yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).
Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”[10]
Keempat: Wanita hamil dan menyusui.
Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[11]
Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.
Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[12]
Pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan cukup mengqodho’ saja. Ada dua alasan yang bisa diberikan,
Alasan pertama: dari hadits Anas bin Malik, ia berkata,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[13]
Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[14]
Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat yang menyatakan wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)
Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[15]
Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’[16]. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untukk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.[17]
Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.”[18]
___________________________________
[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/118-120.
[2] HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah.
[3] HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115.
[4] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122.
[5] HR. Muslim no. 1114.
[6] HR. Tirmidzi no. 799. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[7] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122
[8] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya 2/286. Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/120-125.
[10] Al Mughni, 4/396.
[11] HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
[12] Ahkamul Qur’an, 1/224. Lihat pula Bidayatul Mujtahid hal. 276 dan Shahih Fiqh Sunnah 2/125-126.
[13] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[14] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224
[15] Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225
[16] Wanita yang dalam kondisi semacam ini menunaikan qodho’ di saat dia mampu. Jika sampai dua tahun ditunda karena masih butuh waktu untuk menyusui, maka tidak mengapa dia tunda qodho’nya sampai dia mampu.
[17] Lihat Panduan Ibadah Wanita Hamil, hal. 46.
[18] Ahkamul Qur’an, Al Jashshosh, 1/223
sumber: http://muslim.or.id
Wednesday, August 4, 2010
Merajalelanya Alat-Alat Musik, Termasuk Tanda Dekatnya Kiamat
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d Radiyallahu 'Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :يكون في آخر الزمان خسف وقذف ومسخٌ. قيل : ومتى ذلك يا رسول الله ؟ قال : إذا ظهرَت المعازف والقَيناتُ
“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (kedalam bumi), dilempari batu dan dirubah rupanya”. Beliau ditanya : “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Ketika alat-alat musik dan para penyanyi telah merajalela” (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya)
Tanda-tanda Kiamat ini telah banyak bermunculan pada zaman-zaman sebelumnya dan sekarang lebih banyak lagi. Alat-alat musik telah muncul di zaman ini dan menyebar dengan penyebaran yang sangat luas serta banyak para biduan dan biduanita. Merekalah yang diisyaratkan dalam hadits ini dengan ungkapan “القينات (para penyanyi)”.
Lebih dahsyat lagi adalah penghalalan alat-alat musik yang dilakukan oleh sebagian manusia. Telah datang ancaman bagi orang yang melakukan hal itu dengan dirubah rupanya, dilempari batu dan ditenggelamkan ke dalam bumi, sebagaimana dijelaskan dalam hadits terdahulu. Telah tetap dalam Shahih al-Bukhari Rahimahullah, beliau berkata : “Hisyam bin ‘Ammar berkata : Shadaqah bin Walid meriwayatkan kepada kami (kemudian beliau membawakan sanad yang sampai kepada Abu Malik al-Asy’ari) bahwasanya beliau mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر و الحرير و الخمر و المعازف، و لينزلن أقوام إلى جنب علم يروح عليهم بسارحة لهم، يأتيهم – يعني الفقير- لحاجة فيقولون : ارجع إلينا غدا، فيبيتهم الله ويضع العلم ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة
“Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khomr (minuman keras) dan alat musik. Dan sungguh akan menetap beberapa kaum di sisi gunung, dimana (para penggembala) akan datang kepada mereka dengan membawa gembalaannya, datang kepada mereka (yakni si fakir) untuk sebuah keperluan, lalu mereka berkata : “Kembalilah kepada kami esok hari!”. Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat” (HR. Bukhari)
Lihatlah dizaman kita sekarang ini, alat-alat musik telah menyebar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin. Inilah kebenaran yang kita saksikan dari perkataan Rasulullah dan berarti benar pula bahwa kita memang sudah dekat dengan hari Kiamat.
Wallahu A'lam
(Diambil dari kitab Asyraatus Saa’ah karya Syaikh Yusuf al-Wabil (edisi terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir,www.alsofwah.or.id
Tuesday, August 3, 2010
6 Perkara Yang Membatalkan Puasa
Apa saja yang termasuk pembatal puasa?Berikut adalah rincian enam pembatal puasa diantaranya:
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1]. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5]
Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]
Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7]
2. Muntah dengan sengaja.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[8]
3. Haidh dan nifas.
Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[9]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10]
Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat."[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.[12]
4. Keluarnya mani dengan sengaja.
Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14]
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15]
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17]
5. Berniat membatalkan puasa.
Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.[20]
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.
Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ - قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[22]
Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh.
Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[23]
Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.
1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]
Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[26]
Semoga sajian ini bermanfaat.
Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan, rumaysho.com
______________________________________________________________
[1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267.
[2] Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148.
[3] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/47-48.
[4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155.
[5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72
[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105.
[8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[9] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.
[10] HR. Bukhari no. 304.
[11] HR. Muslim no. 335.
[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9917.
[13] HR. Bukhari no. 1894.
[14] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52.
[15] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/53-54.
[16] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/54.
[17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.
[18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob.
[19] Al Muhalla, 6/174.
[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106.
[21] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/68.
[22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111.
[23] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 .
[24] Satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg.
[25] Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya.
[26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224.
Sunday, August 1, 2010
Status Riwayat “Senandung Al Qur’an”
Berikut ini adalah penjelasan tentang status riwayat dari sebuah doa yang sangat populer di masyarakat kita. Oleh sebagian orang dijadikan sebagai bacaan puji-pujian sebelum shalat dan sebagian yang lain menjadikannya sebagai bacaan ‘wajib’ sebelum atau setelah pengajian. Bacaan ini di masyarakat kita dikenal dengan sebutan bacaan senandung al Qur’an.معضل داود بن قيس:
Hadits mu’dhal (ingat mu’dhal termasuk hadits yang lemah karena sanadnya tidak bersambung, pent) yang dibawakan oleh Daud bin Qois
أن النبي كان يدعو عند ختم القرآن: ((اللهم ارحمني بالقرآن, واجعله لي إماماً, ونوراً, وهدى ورحمةً, اللهم ذَكِّرْني منه ما نسيت, وعلّمني منه ما جهلت, وارزقني تلاوته آناء الليل, واجعله لي حجة يا رب العالمين)).
Sesungguhnya Nabi jika khataman al Qur’an biasa mengucapkan kalimat berikut ini:
Allhummarhamni bilqur’an. Waj-‘alhu li imaman wa nuran wa hudan wa rohmah. Allhumma dzakkirni minhu ma nasitu wa ‘allimni minhu ma jahiltu warzuqni tilawatahu aana-allaili waj-‘alhu li hujatan ya rabbal ‘alamin.
Artinya, “Ya Allah sayangilah aku dengan sebab al Qur’an dan jadikanlah al Qur’an untukku sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat. Ya Allah, ingatkanlah aku akan ayat-ayat al Qur’an yang kulupa, ajarilah aku tentang isi al Qur’an yang tidak aku ketahui dan berilah aku nikmat bisa membacanya di waktu malam. Jadikanlah al Qur’an sebagai membelaku wa tuhan semesta alam”.
ذكره الغزالي في: الإِحياء( ), ولما ترجمه السبكي في: الطبقات( ) ساق الأحاديث التي لم يجد لها إسناداً في: الإِحياء, وذكر منها هذا الحديث( ).
Hadits ini disebutkan oleh al Ghazali dalam Ihya Ulumuddin 1/278. Tatkala as Subki membahas biografi al Gazali dalam Thabaqat as Syafiiyyah al Kubro 6/286-386, beliau menyebutkan hadita-hadits yang tercantum dalam kitab Ihya Ulumuddin namun pada realitanya tidak memiliki sanad. Di antara yang hadits yang disebutkan oleh as Subaki adalah hadits di atas. Lihat Thabaqat as Syafiiyyah al Kubro 6/301.
لكن في تخريج العراقي لأحاديث الإِحياء قال( ): (رواه أبو منصور المظفر بن الحسين الأرجاني, في: فضائل القرآن, وأبو بكر بن الضحاك في: الشمائل, كلاهما من طريق أبي ذر الهروي, من رواية: داود بن قيس, معضلاً) اهـ.
Namun dalam Takhrij kitab Ihya Ulumuddin untuk hadits-hadits yang ada dalam kitab Ihya’ Ulumuddin pada 1/287 al Hafizh al ‘Iraqi mengatakan, “Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Manshur al Muzhaffar bin al Husain al Arjani dalam kitabnya Fadha-il al Qur’an dan Abu Bakr bin al Dhahhak dalam al Syama-il. Sanad yang ada di dua kitab tersebut semuanya bersumber dari abu Dzar al Harawi dari Dawud bin Qois secara mu’dhal (ada dua perawi dalam sanadnya yang gugur secara berturut-turut)”.
والزركشي في ((البرهان))( ) عزاه للبيهقي في ((الدلائل)) ولم أره في كتاب الدلائل المطبوع عام 1405هـ وذكره الغافقي في: فضائل القرآن ولم يذكر مخرجه كعادته. مخطوط. فالله أعلم.
Sedangkan al Zarkasyi dalam buku al Burhan 1/475 mengatakan bahwa hadits di atas diriwayatkan oleh al Baihaqi dalam Dala-il al Nubuwwah akan tetapi aku tidak menjumpai hadits tersebut dalam kitab Dala-il al Nubuwwah yang dicetak tahun 1405 H. Hadits di atas juga disebutkan oleh al Ghafiqi dalam kitabnya Fadha-il al Qur’an -yang masih berupa manuskrip-, akan tetapi beliau tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkannya sebagaimana kebiasaan beliau.
Sumber: Juz fi Marwiyat Du-a Khatmi al Qur’an karya Syaikh Bakr Abu Zaid Hal 16-17.
Kesimpulan
Bacaan yang dikenal dengan sebutan senandung al Qur’an adalah berdasarkan hadits lemah yang tidak boleh dijadikan dalil dalam beragama dan beribadah kepada Allah.
Sumber: ustadzaris.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
Yang Populer di Dedi Aryadi Al-Jazairi
...organise your mac
⌘
★
★★★★★
10 Keyboard Shortcuts for Text
10 Quick Mac Tips
10.6
10.7
10.8
10.9
9 to 5 Mac
A-Z Glossery - iPhone App
Abdullah bin Muhammad As Salafi
About
Abu ‘Abdil Muhsin bin ‘Abidin as-Soronji
Abu Qatadah
Accounting
Adab
Adab Dan Perilaku
Administrasi Siistem dan Jaringan
Administrasi Staff
adsense
Ahli Hadits
Ahmad Saud
AirPlay
Akuntan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Al-Quran
Amalan Sunnah
Anak Anak Muslim
Anak Serta Orang Tuanya
android
Anonymous
Anti Virus
Apoteker
App
App Store - News
Apple
Apple Downloads
Apple Gazette
Apple Keynotes
Apple Matters
Apple Pro
Apple Support Communities
Apple Support Tips
Apple Updates
apple.stackexchange.com
AppleInsider
Applelinks
AppleNews
AppleTV
Application Tips
applications
Apps A-Z
Apps Apps Apps
Apps on Mac
Apps on Mac - Dashboard Widget
AppShopper
AppShopper.com
Aqeedah
Aqidah
Arab Saudi
Arab Saudi' Karawang
Artikel
ASC
Asteroid
ATMac
Audio
Audio dan Video
Automator
Baby Sitter
Bahasa Arab
Balikpapan
Bandung
Bandung Barat
Bangkalan
Banjarnegara
Banking
Banten
Bantul
Banyumas
Banyuwangi
Batam
Batang
BBM
Beasiswa Pelajar
Beby Sitter
Bekasi
Berita
Biaya Gratis
Bidah
Bidan
BindApple
Biografi
blackberry
Blitar
Blogger
Blogs + Forums Widgets
Blora
Bogor
Bojonegoro
Bondowoso
Boot Camp
Bored of your Mac?
Boyolali
Brebes
Browser
Brunei
BUMN
Business Widgets
Calculate + Convert
Cataloguer
Cerita
Cerita Pengajaran
Changing the background
Check external devices
Check spelling and grammar
Checker
Cheff
Cianjur
Cibitung
Cikarang
Cilacap
Cilegon
Cilengsi
Cimahi
Cinta
Cirebon
Cleaning Service
Clear Versions History + Auto-Save Cache Data
Collect RSS feed URLS from Mail
compiz
conky
Create Ringtones in iTunes
Crew
CS
Cult of Mac
Customise your desktop + screen saver
Customizing
Customizing Your Mac
Cydia
D3
Daily Tips and Tricks
Dajjal
Dasar Bermain Backtrack
Dashboard
Dashboard - Tips+Tricks
Dashboard Guidelines
Dashboard Widget
Dashboard Widgets
DashboardCandy
DashboardClocks
DashboardSearch
DashboardWidgets.com
Dashcode
Delta Silikon
Demak
Depok
Desain Grafis
Desktop
Desktop Computers
Developer Forum
Developer News
Developer Tips
Developer Tools
Developer Widgets
Development Tools
digg
Disable restored windows when re-opening specific apps
Discussions
Disnaker
Display a login banner
Display a short message
Display system stats
DKI Jakarta
Doa dan Dzikir
Dock
Does your Mac qualify for free 10.8 upgrade?
Download
Downloads
DR.Muhammad Nur Ihsan
Driver
Dual Boot OS X 10.7 Lion + OS X 10.8 Mountain Lion
Easy Mac Tips
Ebook
EJIP
Email
Email + Messaging Widgets
Energi
Essential
Exploitation Tools
Extract and Save Mac Application Icons
Falsafah Perang ala Sun Tze
FAQ
Farmasi
Fatwa-Fatwa
Fatwa-Ulama
Financial Services
Find a MAC Address in Mac OS X
Find iMessage Users + Contacts
Finder
Fiqh
Fiqh Ibadah
Fiqh Kontemporer
Fiqh Mu'amalah
Fiqih
Firoq
Folders
Food Widgets
Forensics
Formal
Free Apps
Freeware
Furniture
games
Games Widgets
Garut
Gas
Gatekeeper
Get a Homepage - Mac OS X Style
Get iTunes track notifications in your Dock
Get Mac News
Get More Mac and iOS Tips
Get quick information with widgets
Get RSS Menu Extension for Safari 6
Get Windows Live Hotmail with Mail
Get Yahoo Mail with Mail
gnome
google
Google News
Gresik
Grobogan
gSearch - iPhone App
Guide
Gunung Kidul
Guru
Hacking
Hackint0sh
hackintosh
Hacks
Hadis
Hadist
Hadits
Haji
Hartono Jaiz
Hasil Seniku
Helper
Hidden Features
Hidden Features in OS X 10.8 Mountain Lion
Hong Kong
Hongkiat
Hotmail
How To
How to disable the Java web plug-in
HRD
Ibn Kathir
iCal
iClarified
iCloud
iCloud + MobileMe
iCloud News
iCloud system requirements
icon
Icon
Icons
Icons + Screensavers
iDesign - iPhone Wallpaper
Ied
iHackintosh
iLife
iLife 11
iLife Discussions - GarageBand
iLife Discussions - iDVD
iLife Discussions - iMovie
iLife Discussions - iPhoto
iLife Discussions - iTunes
iLife Discussions - iWeb
iLife News
iLife Support
Ilmu
image
Image Capture
Imam
Imam Abu Hanifah
Imam Ghazali
Imam Hanbali
Iman
iMovie
Indramayu
Info
Info CPNS
Informal
Information Gathering
Information Widgets
InsanelyMac
install driver
install kernel
install kernel lowlatency
install software
Install Windows 8 on a Mac
Installation
International Widgets
Internet
Internet and Chat
Investment Banking
iOS 4
iOS Developer News
iOS Support
iPad
iPad - News
iPad Support
iPhone
iPhone - News
iPhone 4
iPhone App
iPhone SDK
iPhone Support
iPhone Tips and Tricks
iPhoto
iPod
iPod - News
iPod News
iPod Support
iPod Tips and Tricks - iPhone App
iPod touch
Irhab
iscsi
Islam
Istri Nabi
IT
IT Industry Today
iTunes
iTunes - Latest Movie Trailers
iTunes - News
iTunes - Top News
iTunes App Store
iTunes App Store - All New Applications
iTunes News
iWork
Jababeka
Jakarta
Jaringan Komputer
java
Java Runtime Environment
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jember
Jepara
Jlainnya
Job Baru
job baru brunei
Job Baru Malaysia
Job Baru Taiwan
Job Kontruksi
Job Kontruksi Taiwan
Jombang
Jurnalis
Just Added
Just Added - iPhone Apps
Just Added Downloads
Just For Fun Widgets
Kalsel
Kaltim
Karanganyar
Karawang
Kasir
Kata Pengantar
Keamanan Komputer
Kebumen
Kecantikan
Kediri
Kedokteran
Kendal
Keputusan Presiden
Kerja Kantoran
Kesalahan Dalam Solat
Kesehatan
kext
Key Combos
Keyboard Shortcuts
Keynote Address
KIIC
Kisah Tauladan
Klainnya
Klaten
Komputer
Komuniti Islam
Kontruksi
Kristologi
Kudus
Kuliah
Kulon Progo
Kuningan
Kurir
Lagu Musik dan Permainan
Laki-laki
Lamongan
Lampung
Langsung
Launchpad for Mac OS X Snow Leopard
Lebak
Links
Linux
Lion
Listrik.
Logistik
Loker Astra
LOker Pabrik
Lowongan Kerja
Lowongan Kerja Guru/Pengajar
Lowongan Kerja Pertambangan
Lowongan Kerja Rumah Sakit
Lowongan Kerja SPG
Lowongan Kontruksi
Lowongan Kontruksi Taiwan
Lowongan Pekerjaan
Lumajang
Mac
Mac 101
Mac 101 - Get One on One with your Mac...
Mac App Store
Mac App Store - Business
Mac App Store - Developer Tools
Mac App Store - Education
Mac App Store - Entertainment
Mac App Store - Finance
Mac App Store - Games
Mac App Store - Graphics + Design
Mac App Store - Health + Fitness
Mac App Store - Lifestyle
Mac App Store - Medical
Mac App Store - Music
Mac App Store - News
Mac App Store - Photography
Mac App Store - Productivity
Mac App Store - Reference
Mac App Store - Social Networking
Mac App Store - Sports
Mac App Store - Top 50 Mac Apps
Mac App Store - Travel
Mac App Store - Utilities
Mac App Store - Video
Mac App Store - Weather
Mac Developer Tips
Mac OS X
Mac OS X 10.6
Mac OS X 10.7 Lion
Mac OS X 10.8 Mountain Lion
Mac OS X Applications
Mac OS X Things
Mac OS X Tips
Mac OS X Tips - News
Mac OSX Hints
Mac OSX Hints - News
Mac Quick Tips
Mac Support
Mac Tip of the Day
Mac Tips
Mac Tips and Tricks
Mac Tips and Tricks - Desktop App
Mac Tips Daily
Mac|Life
Mac101
Mac360
MacApp
MacApper
MacApps
MacFixIt
MacintoshOS.com
Maciverse
MacLion
MacNews
MacNN
MacOSXAudio.com
macosxtips.co.uk
MacRumors
MacSupport
MacTech
MacTips
MacUpdate
MacUpdate.com
MacVideos
MacWidgets
Macworld.com - iPhone App Reviews
Madiun
magazines
Magelang
Magetan
Mahasiswa
Mail
Maintenance
Majalengka
Makanan
Makna Niat
Makrifatullah
Malang
Malaysia
Manager
Manajemen Proyek
ManiacDev
Manufacturing
Marketing
Masakan
Masalah Agama
Masalah Rumah Tangga
Medis
Mekanik
Mengenang Ilahi
MInyak
MM 2100
Mobile
MobileMe News
ModMyi.com
Mojokerto
Most Recent
Movies + TV Widgets
Mualamat Dan Riba
Muhammad Thaha Al junayd
MUI
Mujahideen And Mujahidah
Mukjizat
Murotal Al-Quran
Music Widgets
Muslimah
Nasehat
Nasihat
Nasyeed
Navigating + Selecting Text in Mac OS X
Negara Brunei
Negara Canada
Negara Taiwan
Network
Networking + Security Widgets
New Application Tips
New iPhone Apps
news
News on Mac
News Widgets
Nganjuk
Ngawi
nokia
Notification Center
Notification Center Tips
OB
office 2013
Office Boy
Oil
onemac.net
onemac.org
Open source
OpenDashboard
operating system
Operator
Operator Produksi
Organize Your Dock
OS
OS X
OS X - FAQ
OS X 10.5 to 10.8 Upgrade
OS X 10.7
OS X 10.8 Mountain Lion
OS X Basics
OS X Daily
OS X Lion
OS X Mac Tips + Tricks
OS X Mavericks
OS X Mavericks Tips
OS X Mountain Lion
OS X Mountain Lion - News
OS X Mountain Lion Hompage
OS X Mountain Lion Installation Guides
OS X Snow Leopard
OSX
OSX Basics
Other OS
Pabrik
Pacitan
Pages
Palembang
Pamekasan
Pandeglang
Pangandaran
Para Nabi
Pasuruan
Pati
PC
Pekalongan
Pengumuman
Penjaga Orang Jompo
Perawat
Perawat Panti Jompo
Pernikahan
Pertambangan & Logam
Perusahaan Periklanan
Pesanan
PJTKI
PJTKI Sragen
PJTKI Pemalang
PJTKI Rembang
PJTKI Semarang
PJTKI Sukoharjo
PJTKI Tegal
PLN
Podcast Widgets
Polisi Khusus Kereta Api
Ponorogo
Pontianak
Portable Computers
Ports and Connectors
Pos
Preambule
Preferences
Press Release
Preview
Pria
Pro Tip
Probolinggo
Prof dr. M.M Al-A'Zami
proxy
PRT
Puasa
Public Relation
Purbalingga
Purwakarta
Purwodadi
Purwokerto
Purworejo
Putra-Putri Nabi
QC
Qurban
racing
Radio + Podcasts Widgets
radio islam
Rampant Mac - iPhone Wallpapers
Rasulullah s.a.w.
Remaja Dan Cinta
Remote Folder and Synchronization
Remove Dock Icons in OS X Mountain Lion
Rename Files and Folders
Renungan
Reporting Tools
Resepsionis
Reset specific parts of Safari
Restart an external device
Restoran
Riyadhus Shalihin
RSS
Ruang Keinsafan
Rumaha Sakit
Rynoedin
S1
Safari
Safari 5.1
Safari 6
Sahabat
Sains dan Al-Quran
Salam Redaksi
Salatiga
Sales
Sales Manager
Salon
Samarinda
Sampang
Scheduled Startup and Shutdown
ScreenCast Online
SD and SDXC card slot FAQ
Search Widgets
Security
Sekeretaris
Semarang
Serang
Set up iCloud
Set Up Storage Devices
Shalat
Shaum(Puasa)
Shopping Widgets
shortcut keyboard
Sidoarjo
Simple Desks
Singapura
Siri
Siri Tips
Situbondo
situs islam
Sleman
SMA
SMA/K
SMK
SMP
Snow Leopard
Snow Leopard Tips
Soccer
Softonic - Mac
Softonic.com
Softpedia
Softpedia - Tips + Tricks
Softpedia.com
Software
Solat Sunat
Solo
Speed Up Your Mac
SPG/B
Stacks
Staff
Staff Admin
Staff Gudang
Staff picks
Status Widgets
Stop Automatically Updates
Storage
StorePreview
Strategi/Perencanaan Konstruksi
Stress testing
Subang
Sukabumi
Sumatera
Sumatra
Sumedang
Sumenep
Supervisor
Support
Surabaya
Surakarta
suriah
Switch 101
switchtoamac.com
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al- Jibrin
Syaikh Abdur Razzq 'Afifi
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali Hasan Al Halabi
Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr
Syaikh Ibnu katsir
Syaikh Khalid al Husainan
Syaikh Kholid bin Abdillah al-Mushlih
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Syamail Muhammadiyyah
syiah.buku-buku sesat
Syiakh Masyhur Hasan Salman
symbian
Syncing with iTunes
System Configuration
System Preferences
Taiwan
Take advantage of Quick Look
Taking Screenshots
Tambun
Tangerang
tarawih
Tasikmalaya
Taubat Sahabat Islam Kita
Tauhid
Tazkiyyatun Nufus
Tekhnologi
Teknik Mesin
Teknisi
Temanggung
Terminal
TextEdit
The Apple Blog
The Apple Core
The Mac Observer
The Mac Screencast Guy
The MacTips Podcast
Theme
themes
Themes
thinkmac.net
Time Machine
Tip of the Day
Tips
Tips + Tricks
Tips and Support
Tips and Trick
Tips and Tricks
tips ubuntu
Tips+Tricks
TKI
Tki/TKW Sukses
TKW
tool
Top 10 Grossing Apps
Top 25 Grossing Apps
Top 50 Grossing Apps
Top iTunes Tips
Top Mac Tips
Top10 Mac Tips
Top10 Paid Apps
Top10 Widgets
Top50 Dashboard Widgets
TopApps
Translates
Transportation
Travel Widgets
Trenggalek
tricks
TUAW
Tuban
Tulungagung
Tutorial
Tutorials
tweak
Ulama
Unix
Updates
Updating
USB 3 devices on Mac - FAQ
Use Smart Folders effectively
Useful iPhone Shortcuts
Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat
Ustadz Abdullah Taslim
Ustadz Abdurrahman bin Abdul Karim At-Tamimi
Ustadz Abdurrahman Thayyib
Ustadz Abu Abdillah al-Atsari
Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
Ustadz Badrussalam
Ustadz Firanda
Ustadz Hamzah Rifa’i
Ustadz Khoilid Abdus Shomad
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Ustadz Zainal Abidin Syamsudin
utilities
VersionTracker
Video
Videos
Vulnerability Assessment
Waiter
Waitress
wallpaper
Wallpaper Doa
Wanita
Want More Mac Tips ?
Warehouse
Warisan
Wartawan
Wates
Web Apps
web Developer
Web Programmer
WebApps
Webcam Widgets
wep cracker
whatsapp
Which Mac is Worth Your Investment?
widget
Widgets
Windows
windows 7
windows 8
windows xp
wireless
Wonogiri
Wonosari
Wonosobo
Wudhu
www.freemacware.com
Yahoo
Yogyakarta
youtube
YouTube Videos
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA
Zakat
ZDNet
Navigation
Mac





