Selamat Idul Fitri Teman-teman

Keluarga Dedi Aryadi Al-Jazairi Mengucapkan Selamat Idul Fitri Taqobbalallahu minna wa minkum.

Buat yang Mudik

Hati - hati di jalan semoga sampai tujuan dan kembali dengan selamat

Menuju Hari Kemerdekaan

Tunggu dulu, Kita sudah merdeka belum ya?

Cari kata MAAF

Jangan cari "maaf" di website ini. karena hanya bisa didapat di "hati"

Jazakumulloh

Mohon Do'a nya Website ini sedang berjalan menuju full publik, Insya Alloh, Aamieen.

Friday, August 6, 2010

Mac OS X Tips




Applelinks




Apakah merokok termasuk pembatal puasa?

Apakah merokok termasuk pembatal puasa? Silakan simak nasehat yang amat bagus bagi para perokok dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ulama abad ke-20 dari Unaizah, Saudi Arabia. Di dalam nasehat ini, kita akan menemukan bahwa di antara waktu yang tepat meninggalkan rokok adalah di bulan Ramadhan sekarang ini. Semoga Allah beri taufik.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah Ta’ala pernah ditanyakan :
Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?

Beliau rahimahullah menjawab :

Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).

Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman.
Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya.

Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.

Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.

Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148 (Asy Syamilah)

-Semoga Allah memberikan taufik kepada pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa’ilin-

***
Artikel www.rumaysho.com

Thursday, August 5, 2010

4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

Pertama: Orang sakit ketika sulit berpuasa.

Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Untuk orang sakit ada tiga kondisi:[1]

Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.

Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.

Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

Apakah orang yang dalam kondisi sehat boleh tidak berpuasa karena jika berpuasa dia ditakutkan sakit?

Boleh untuk tidak berpuasa bagi orang yang dalam kondisi sehat yang ditakutkan akan menderita sakit jika dia berpuasa. Karena orang ini dianggap seperti orang sakit yang jika berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan bertambah lama sembuhnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”[2]

Kedua: Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa.

Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Apakah jika seorang musafir berpuasa, puasanya dianggap sah?

Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.

Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa berpuasa ketika safar tidaklah sah dan tetap wajib mengqodho’. Ada yang mengatakan bahwa seperti ini dimakruhkan.

Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat sebagaimana dapat dilihat dari dalil-dalil yang nanti akan kami sampaikan.

Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?

Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat kita katakan bahwa musafir ada tiga kondisi.

Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.[3] Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.

Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar.

Dari Abu Darda’, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ

“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[4]

Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.”[5] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.

Kapan waktu diperbolehkan tidak berpuasa bagi musafir?

Dalam hal ini, kita mesti melihat beberapa keadaan:

Pertama, jika safar dimulai sebelum terbit fajar atau ketika fajar sedang terbit dan dalam keadaan bersafar, lalu diniatkan untuk tidak berpuasa pada hari itu; untuk kondisi semacam ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya, pada kondisi semacam ini sudah disebut musafir karena sudah adanya sebab yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kedua, jika safar dilakukan setelah fajar (atau sudah di waktu siang), maka menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, juga pendapat Ishaq dan Al Hasan Al Bashri, dan pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, boleh berbuka (tidak berpuasa) di hari itu. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Dalil dari pendapat terakhir ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dan juga hadits Jabir sebagaimana telah disebutkan di atas: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. …

Begitu pula yang menguatkan hal ini adalah dari Muhammad bin Ka’ab. Dia mengatakan,

أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ. ثُمَّ رَكِبَ.

“Aku pernah mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan. Saat ini itu Anas juga ingin melakukan safar. Dia pun sudah mempersiapkan kendaraan dan sudah mengenakan pakaian untuk bersafar. Kemudian beliau meminta makanan, lantas beliau pun memakannya. Kemudian aku mengatakan pada Annas, “Apakah ini termasuk sunnah (ajaran Nabi)?” Beliau mengatakan, “Ini termasuk sunnah.” Lantas beliau pun berangkat dengan kendaraannya.”[6] Hadits ini merupakan dalil bahwa musafir boleh berbuka sebelum dia pergi bersafar.

Ketiga, jika berniat puasa padahal sedang bersafar, kemudian karena suatu sebab di tengah perjalanan berbuka, maka hal ini diperbolehkan. Alasannya adalah dalil yang telah kami sebutkan pada kondisi kedua dari hadits Abu Darda: “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[7]

Kapan berakhirnya keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir?

Berakhirnya keringanan (rukhsoh) bagi musafir untuk tidak berpuasa adalah dalam dua keadaan: (1) ketika berniat untuk bermukim, dan (2) jika telah kembali ke negerinya.

Jika orang yang bersafar tersebut kembali ke negerinya pada malam hari, maka keesokan harinya dia wajib berpuasa tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini.

Sedangkan apabila dia kembali pada siang hari, sedangkan sebelumnya tidak berpuasa, apakah ketika dia sampai di negerinya, dia jadi ikut berpuasa hingga berbuka?

Untuk kasus yang satu ini ada dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat adalah dia tidak perlu menahan diri dari makan dan minum. Jadi boleh tidak berpuasa hingga waktu berbuka. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Terdapat perkataan yang shohih dari Ibnu Mas’ud,

مَنْ أَكَلَ أَوَّلَ النَّهَارِ فَلْيَأْكُلْ آخِرَهُ

“Barangsiapa yang makan di awal siang, maka makanlah pula di akhir siang.”[8] Jadi, jika di pagi harinya tidak berpuasa, maka di siang atau sore harinya pun tidak perlu berpuasa.[9]

Ketiga: Orang yang sudah tua rentah dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh.

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua rentah yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).

Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”[10]

Keempat: Wanita hamil dan menyusui.

Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[11]

Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[12]

Pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan cukup mengqodho’ saja. Ada dua alasan yang bisa diberikan,

Alasan pertama: dari hadits Anas bin Malik, ia berkata,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[13]

Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[14]

Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat yang menyatakan wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)

Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[15]

Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’[16]. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untukk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.[17]

Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.”[18]

___________________________________
[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/118-120.

[2] HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah.

[3] HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115.

[4] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122.

[5] HR. Muslim no. 1114.

[6] HR. Tirmidzi no. 799. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[7] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122

[8] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya 2/286. Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

[9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/120-125.

[10] Al Mughni, 4/396.

[11] HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

[12] Ahkamul Qur’an, 1/224. Lihat pula Bidayatul Mujtahid hal. 276 dan Shahih Fiqh Sunnah 2/125-126.

[13] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[14] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224

[15] Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225

[16] Wanita yang dalam kondisi semacam ini menunaikan qodho’ di saat dia mampu. Jika sampai dua tahun ditunda karena masih butuh waktu untuk menyusui, maka tidak mengapa dia tunda qodho’nya sampai dia mampu.

[17] Lihat Panduan Ibadah Wanita Hamil, hal. 46.

[18] Ahkamul Qur’an, Al Jashshosh, 1/223

sumber: http://muslim.or.id

Wednesday, August 4, 2010

Merajalelanya Alat-Alat Musik, Termasuk Tanda Dekatnya Kiamat

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d Radiyallahu 'Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

يكون في آخر الزمان خسف وقذف ومسخٌ. قيل : ومتى ذلك يا رسول الله ؟ قال : إذا ظهرَت المعازف والقَيناتُ

“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (kedalam bumi), dilempari batu dan dirubah rupanya”. Beliau ditanya : “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Ketika alat-alat musik dan para penyanyi telah merajalela” (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya)

Tanda-tanda Kiamat ini telah banyak bermunculan pada zaman-zaman sebelumnya dan sekarang lebih banyak lagi. Alat-alat musik telah muncul di zaman ini dan menyebar dengan penyebaran yang sangat luas serta banyak para biduan dan biduanita. Merekalah yang diisyaratkan dalam hadits ini dengan ungkapan “القينات (para penyanyi)”.

Lebih dahsyat lagi adalah penghalalan alat-alat musik yang dilakukan oleh sebagian manusia. Telah datang ancaman bagi orang yang melakukan hal itu dengan dirubah rupanya, dilempari batu dan ditenggelamkan ke dalam bumi, sebagaimana dijelaskan dalam hadits terdahulu. Telah tetap dalam Shahih al-Bukhari Rahimahullah, beliau berkata : “Hisyam bin ‘Ammar berkata : Shadaqah bin Walid meriwayatkan kepada kami (kemudian beliau membawakan sanad yang sampai kepada Abu Malik al-Asy’ari) bahwasanya beliau mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر و الحرير و الخمر و المعازف، و لينزلن أقوام إلى جنب علم يروح عليهم بسارحة لهم، يأتيهم – يعني الفقير- لحاجة فيقولون : ارجع إلينا غدا، فيبيتهم الله ويضع العلم ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة

“Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khomr (minuman keras) dan alat musik. Dan sungguh akan menetap beberapa kaum di sisi gunung, dimana (para penggembala) akan datang kepada mereka dengan membawa gembalaannya, datang kepada mereka (yakni si fakir) untuk sebuah keperluan, lalu mereka berkata : “Kembalilah kepada kami esok hari!”. Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat” (HR. Bukhari)

Lihatlah dizaman kita sekarang ini, alat-alat musik telah menyebar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin. Inilah kebenaran yang kita saksikan dari perkataan Rasulullah dan berarti benar pula bahwa kita memang sudah dekat dengan hari Kiamat.
Wallahu A'lam

(Diambil dari kitab Asyraatus Saa’ah karya Syaikh Yusuf al-Wabil (edisi terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir,www.alsofwah.or.id

Tuesday, August 3, 2010

6 Perkara Yang Membatalkan Puasa

Apa saja yang termasuk pembatal puasa?

Berikut adalah rincian enam pembatal puasa diantaranya:

1. Makan dan minum dengan sengaja.

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1]. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5]

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]

Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7]

2. Muntah dengan sengaja.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[8]

3. Haidh dan nifas.

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[9]

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10]

Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat."[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.[12]

4. Keluarnya mani dengan sengaja.

Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14]

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15]

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17]

5. Berniat membatalkan puasa.

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.[20]

6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ - قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[22]

Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh.

Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[23]

Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]

Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[26]

Semoga sajian ini bermanfaat.

Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan, rumaysho.com

______________________________________________________________

[1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267.

[2] Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148.

[3] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/47-48.

[4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155.

[5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105.

[8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[9] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.

[10] HR. Bukhari no. 304.

[11] HR. Muslim no. 335.

[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9917.

[13] HR. Bukhari no. 1894.

[14] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52.

[15] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/53-54.

[16] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/54.

[17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.

[18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob.

[19] Al Muhalla, 6/174.

[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106.

[21] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/68.

[22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111.

[23] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 .

[24] Satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg.

[25] Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya.

[26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224.

Sunday, August 1, 2010

Status Riwayat “Senandung Al Qur’an”

Berikut ini adalah penjelasan tentang status riwayat dari sebuah doa yang sangat populer di masyarakat kita. Oleh sebagian orang dijadikan sebagai bacaan puji-pujian sebelum shalat dan sebagian yang lain menjadikannya sebagai bacaan ‘wajib’ sebelum atau setelah pengajian. Bacaan ini di masyarakat kita dikenal dengan sebutan bacaan senandung al Qur’an.

معضل داود بن قيس:
Hadits mu’dhal (ingat mu’dhal termasuk hadits yang lemah karena sanadnya tidak bersambung, pent) yang dibawakan oleh Daud bin Qois

أن النبي  كان يدعو عند ختم القرآن: ((اللهم ارحمني بالقرآن, واجعله لي إماماً, ونوراً, وهدى ورحمةً, اللهم ذَكِّرْني منه ما نسيت, وعلّمني منه ما جهلت, وارزقني تلاوته آناء الليل, واجعله لي حجة يا رب العالمين)).

Sesungguhnya Nabi jika khataman al Qur’an biasa mengucapkan kalimat berikut ini:
Allhummarhamni bilqur’an. Waj-‘alhu li imaman wa nuran wa hudan wa rohmah. Allhumma dzakkirni minhu ma nasitu wa ‘allimni minhu ma jahiltu warzuqni tilawatahu aana-allaili waj-‘alhu li hujatan ya rabbal ‘alamin.

Artinya, “Ya Allah sayangilah aku dengan sebab al Qur’an dan jadikanlah al Qur’an untukku sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat. Ya Allah, ingatkanlah aku akan ayat-ayat al Qur’an yang kulupa, ajarilah aku tentang isi al Qur’an yang tidak aku ketahui dan berilah aku nikmat bisa membacanya di waktu malam. Jadikanlah al Qur’an sebagai membelaku wa tuhan semesta alam”.

ذكره الغزالي في: الإِحياء( ), ولما ترجمه السبكي في: الطبقات( ) ساق الأحاديث التي لم يجد لها إسناداً في: الإِحياء, وذكر منها هذا الحديث( ).

Hadits ini disebutkan oleh al Ghazali dalam Ihya Ulumuddin 1/278. Tatkala as Subki membahas biografi al Gazali dalam Thabaqat as Syafiiyyah al Kubro 6/286-386, beliau menyebutkan hadita-hadits yang tercantum dalam kitab Ihya Ulumuddin namun pada realitanya tidak memiliki sanad. Di antara yang hadits yang disebutkan oleh as Subaki adalah hadits di atas. Lihat Thabaqat as Syafiiyyah al Kubro 6/301.

لكن في تخريج العراقي لأحاديث الإِحياء قال( ): (رواه أبو منصور المظفر بن الحسين الأرجاني, في: فضائل القرآن, وأبو بكر بن الضحاك في: الشمائل, كلاهما من طريق أبي ذر الهروي, من رواية: داود بن قيس, معضلاً) اهـ.

Namun dalam Takhrij kitab Ihya Ulumuddin untuk hadits-hadits yang ada dalam kitab Ihya’ Ulumuddin pada 1/287 al Hafizh al ‘Iraqi mengatakan, “Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Manshur al Muzhaffar bin al Husain al Arjani dalam kitabnya Fadha-il al Qur’an dan Abu Bakr bin al Dhahhak dalam al Syama-il. Sanad yang ada di dua kitab tersebut semuanya bersumber dari abu Dzar al Harawi dari Dawud bin Qois secara mu’dhal (ada dua perawi dalam sanadnya yang gugur secara berturut-turut)”.

والزركشي في ((البرهان))( ) عزاه للبيهقي في ((الدلائل)) ولم أره في كتاب الدلائل المطبوع عام 1405هـ وذكره الغافقي في: فضائل القرآن ولم يذكر مخرجه كعادته. مخطوط. فالله أعلم.

Sedangkan al Zarkasyi dalam buku al Burhan 1/475 mengatakan bahwa hadits di atas diriwayatkan oleh al Baihaqi dalam Dala-il al Nubuwwah akan tetapi aku tidak menjumpai hadits tersebut dalam kitab Dala-il al Nubuwwah yang dicetak tahun 1405 H. Hadits di atas juga disebutkan oleh al Ghafiqi dalam kitabnya Fadha-il al Qur’an -yang masih berupa manuskrip-, akan tetapi beliau tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkannya sebagaimana kebiasaan beliau.

Sumber: Juz fi Marwiyat Du-a Khatmi al Qur’an karya Syaikh Bakr Abu Zaid Hal 16-17.

Kesimpulan
Bacaan yang dikenal dengan sebutan senandung al Qur’an adalah berdasarkan hadits lemah yang tidak boleh dijadikan dalil dalam beragama dan beribadah kepada Allah.


Sumber: ustadzaris.com

Yang Populer di Dedi Aryadi Al-Jazairi

...organise your mac ⌘ ★ ★★★★★ 10 Keyboard Shortcuts for Text 10 Quick Mac Tips 10.6 10.7 10.8 10.9 9 to 5 Mac A-Z Glossery - iPhone App Abdullah bin Muhammad As Salafi About Abu ‘Abdil Muhsin bin ‘Abidin as-Soronji Abu Qatadah Accounting Adab Adab Dan Perilaku Administrasi Siistem dan Jaringan Administrasi Staff adsense Ahli Hadits Ahmad Saud AirPlay Akuntan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Al-Quran Amalan Sunnah Anak Anak Muslim Anak Serta Orang Tuanya android Anonymous Anti Virus Apoteker App App Store - News Apple Apple Downloads Apple Gazette Apple Keynotes Apple Matters Apple Pro Apple Support Communities Apple Support Tips Apple Updates apple.stackexchange.com AppleInsider Applelinks AppleNews AppleTV Application Tips applications Apps A-Z Apps Apps Apps Apps on Mac Apps on Mac - Dashboard Widget AppShopper AppShopper.com Aqeedah Aqidah Arab Saudi Arab Saudi' Karawang Artikel ASC Asteroid ATMac Audio Audio dan Video Automator Baby Sitter Bahasa Arab Balikpapan Bandung Bandung Barat Bangkalan Banjarnegara Banking Banten Bantul Banyumas Banyuwangi Batam Batang BBM Beasiswa Pelajar Beby Sitter Bekasi Berita Biaya Gratis Bidah Bidan BindApple Biografi blackberry Blitar Blogger Blogs + Forums Widgets Blora Bogor Bojonegoro Bondowoso Boot Camp Bored of your Mac? Boyolali Brebes Browser Brunei BUMN Business Widgets Calculate + Convert Cataloguer Cerita Cerita Pengajaran Changing the background Check external devices Check spelling and grammar Checker Cheff Cianjur Cibitung Cikarang Cilacap Cilegon Cilengsi Cimahi Cinta Cirebon Cleaning Service Clear Versions History + Auto-Save Cache Data Collect RSS feed URLS from Mail compiz conky Create Ringtones in iTunes Crew CS Cult of Mac Customise your desktop + screen saver Customizing Customizing Your Mac Cydia D3 Daily Tips and Tricks Dajjal Dasar Bermain Backtrack Dashboard Dashboard - Tips+Tricks Dashboard Guidelines Dashboard Widget Dashboard Widgets DashboardCandy DashboardClocks DashboardSearch DashboardWidgets.com Dashcode Delta Silikon Demak Depok Desain Grafis Desktop Desktop Computers Developer Forum Developer News Developer Tips Developer Tools Developer Widgets Development Tools digg Disable restored windows when re-opening specific apps Discussions Disnaker Display a login banner Display a short message Display system stats DKI Jakarta Doa dan Dzikir Dock Does your Mac qualify for free 10.8 upgrade? Download Downloads DR.Muhammad Nur Ihsan Driver Dual Boot OS X 10.7 Lion + OS X 10.8 Mountain Lion Easy Mac Tips Ebook EJIP Email Email + Messaging Widgets Energi Essential Exploitation Tools Extract and Save Mac Application Icons Falsafah Perang ala Sun Tze FAQ Farmasi Fatwa-Fatwa Fatwa-Ulama Financial Services Find a MAC Address in Mac OS X Find iMessage Users + Contacts Finder Fiqh Fiqh Ibadah Fiqh Kontemporer Fiqh Mu'amalah Fiqih Firoq Folders Food Widgets Forensics Formal Free Apps Freeware Furniture games Games Widgets Garut Gas Gatekeeper Get a Homepage - Mac OS X Style Get iTunes track notifications in your Dock Get Mac News Get More Mac and iOS Tips Get quick information with widgets Get RSS Menu Extension for Safari 6 Get Windows Live Hotmail with Mail Get Yahoo Mail with Mail gnome google Google News Gresik Grobogan gSearch - iPhone App Guide Gunung Kidul Guru Hacking Hackint0sh hackintosh Hacks Hadis Hadist Hadits Haji Hartono Jaiz Hasil Seniku Helper Hidden Features Hidden Features in OS X 10.8 Mountain Lion Hong Kong Hongkiat Hotmail How To How to disable the Java web plug-in HRD Ibn Kathir iCal iClarified iCloud iCloud + MobileMe iCloud News iCloud system requirements icon Icon Icons Icons + Screensavers iDesign - iPhone Wallpaper Ied iHackintosh iLife iLife 11 iLife Discussions - GarageBand iLife Discussions - iDVD iLife Discussions - iMovie iLife Discussions - iPhoto iLife Discussions - iTunes iLife Discussions - iWeb iLife News iLife Support Ilmu image Image Capture Imam Imam Abu Hanifah Imam Ghazali Imam Hanbali Iman iMovie Indramayu Info Info CPNS Informal Information Gathering Information Widgets InsanelyMac install driver install kernel install kernel lowlatency install software Install Windows 8 on a Mac Installation International Widgets Internet Internet and Chat Investment Banking iOS 4 iOS Developer News iOS Support iPad iPad - News iPad Support iPhone iPhone - News iPhone 4 iPhone App iPhone SDK iPhone Support iPhone Tips and Tricks iPhoto iPod iPod - News iPod News iPod Support iPod Tips and Tricks - iPhone App iPod touch Irhab iscsi Islam Istri Nabi IT IT Industry Today iTunes iTunes - Latest Movie Trailers iTunes - News iTunes - Top News iTunes App Store iTunes App Store - All New Applications iTunes News iWork Jababeka Jakarta Jaringan Komputer java Java Runtime Environment Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jember Jepara Jlainnya Job Baru job baru brunei Job Baru Malaysia Job Baru Taiwan Job Kontruksi Job Kontruksi Taiwan Jombang Jurnalis Just Added Just Added - iPhone Apps Just Added Downloads Just For Fun Widgets Kalsel Kaltim Karanganyar Karawang Kasir Kata Pengantar Keamanan Komputer Kebumen Kecantikan Kediri Kedokteran Kendal Keputusan Presiden Kerja Kantoran Kesalahan Dalam Solat Kesehatan kext Key Combos Keyboard Shortcuts Keynote Address KIIC Kisah Tauladan Klainnya Klaten Komputer Komuniti Islam Kontruksi Kristologi Kudus Kuliah Kulon Progo Kuningan Kurir Lagu Musik dan Permainan Laki-laki Lamongan Lampung Langsung Launchpad for Mac OS X Snow Leopard Lebak Links Linux Lion Listrik. Logistik Loker Astra LOker Pabrik Lowongan Kerja Lowongan Kerja Guru/Pengajar Lowongan Kerja Pertambangan Lowongan Kerja Rumah Sakit Lowongan Kerja SPG Lowongan Kontruksi Lowongan Kontruksi Taiwan Lowongan Pekerjaan Lumajang Mac Mac 101 Mac 101 - Get One on One with your Mac... Mac App Store Mac App Store - Business Mac App Store - Developer Tools Mac App Store - Education Mac App Store - Entertainment Mac App Store - Finance Mac App Store - Games Mac App Store - Graphics + Design Mac App Store - Health + Fitness Mac App Store - Lifestyle Mac App Store - Medical Mac App Store - Music Mac App Store - News Mac App Store - Photography Mac App Store - Productivity Mac App Store - Reference Mac App Store - Social Networking Mac App Store - Sports Mac App Store - Top 50 Mac Apps Mac App Store - Travel Mac App Store - Utilities Mac App Store - Video Mac App Store - Weather Mac Developer Tips Mac OS X Mac OS X 10.6 Mac OS X 10.7 Lion Mac OS X 10.8 Mountain Lion Mac OS X Applications Mac OS X Things Mac OS X Tips Mac OS X Tips - News Mac OSX Hints Mac OSX Hints - News Mac Quick Tips Mac Support Mac Tip of the Day Mac Tips Mac Tips and Tricks Mac Tips and Tricks - Desktop App Mac Tips Daily Mac|Life Mac101 Mac360 MacApp MacApper MacApps MacFixIt MacintoshOS.com Maciverse MacLion MacNews MacNN MacOSXAudio.com macosxtips.co.uk MacRumors MacSupport MacTech MacTips MacUpdate MacUpdate.com MacVideos MacWidgets Macworld.com - iPhone App Reviews Madiun magazines Magelang Magetan Mahasiswa Mail Maintenance Majalengka Makanan Makna Niat Makrifatullah Malang Malaysia Manager Manajemen Proyek ManiacDev Manufacturing Marketing Masakan Masalah Agama Masalah Rumah Tangga Medis Mekanik Mengenang Ilahi MInyak MM 2100 Mobile MobileMe News ModMyi.com Mojokerto Most Recent Movies + TV Widgets Mualamat Dan Riba Muhammad Thaha Al junayd MUI Mujahideen And Mujahidah Mukjizat Murotal Al-Quran Music Widgets Muslimah Nasehat Nasihat Nasyeed Navigating + Selecting Text in Mac OS X Negara Brunei Negara Canada Negara Taiwan Network Networking + Security Widgets New Application Tips New iPhone Apps news News on Mac News Widgets Nganjuk Ngawi nokia Notification Center Notification Center Tips OB office 2013 Office Boy Oil onemac.net onemac.org Open source OpenDashboard operating system Operator Operator Produksi Organize Your Dock OS OS X OS X - FAQ OS X 10.5 to 10.8 Upgrade OS X 10.7 OS X 10.8 Mountain Lion OS X Basics OS X Daily OS X Lion OS X Mac Tips + Tricks OS X Mavericks OS X Mavericks Tips OS X Mountain Lion OS X Mountain Lion - News OS X Mountain Lion Hompage OS X Mountain Lion Installation Guides OS X Snow Leopard OSX OSX Basics Other OS Pabrik Pacitan Pages Palembang Pamekasan Pandeglang Pangandaran Para Nabi Pasuruan Pati PC Pekalongan Pengumuman Penjaga Orang Jompo Perawat Perawat Panti Jompo Pernikahan Pertambangan & Logam Perusahaan Periklanan Pesanan PJTKI PJTKI Sragen PJTKI Pemalang PJTKI Rembang PJTKI Semarang PJTKI Sukoharjo PJTKI Tegal PLN Podcast Widgets Polisi Khusus Kereta Api Ponorogo Pontianak Portable Computers Ports and Connectors Pos Preambule Preferences Press Release Preview Pria Pro Tip Probolinggo Prof dr. M.M Al-A'Zami proxy PRT Puasa Public Relation Purbalingga Purwakarta Purwodadi Purwokerto Purworejo Putra-Putri Nabi QC Qurban racing Radio + Podcasts Widgets radio islam Rampant Mac - iPhone Wallpapers Rasulullah s.a.w. Remaja Dan Cinta Remote Folder and Synchronization Remove Dock Icons in OS X Mountain Lion Rename Files and Folders Renungan Reporting Tools Resepsionis Reset specific parts of Safari Restart an external device Restoran Riyadhus Shalihin RSS Ruang Keinsafan Rumaha Sakit Rynoedin S1 Safari Safari 5.1 Safari 6 Sahabat Sains dan Al-Quran Salam Redaksi Salatiga Sales Sales Manager Salon Samarinda Sampang Scheduled Startup and Shutdown ScreenCast Online SD and SDXC card slot FAQ Search Widgets Security Sekeretaris Semarang Serang Set up iCloud Set Up Storage Devices Shalat Shaum(Puasa) Shopping Widgets shortcut keyboard Sidoarjo Simple Desks Singapura Siri Siri Tips Situbondo situs islam Sleman SMA SMA/K SMK SMP Snow Leopard Snow Leopard Tips Soccer Softonic - Mac Softonic.com Softpedia Softpedia - Tips + Tricks Softpedia.com Software Solat Sunat Solo Speed Up Your Mac SPG/B Stacks Staff Staff Admin Staff Gudang Staff picks Status Widgets Stop Automatically Updates Storage StorePreview Strategi/Perencanaan Konstruksi Stress testing Subang Sukabumi Sumatera Sumatra Sumedang Sumenep Supervisor Support Surabaya Surakarta suriah Switch 101 switchtoamac.com Syaikh Abdul Aziz bin Baz syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al- Jibrin Syaikh Abdur Razzq 'Afifi Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali Syaikh Ali Hasan Al Halabi Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr Syaikh Ibnu katsir Syaikh Khalid al Husainan Syaikh Kholid bin Abdillah al-Mushlih Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Syamail Muhammadiyyah syiah.buku-buku sesat Syiakh Masyhur Hasan Salman symbian Syncing with iTunes System Configuration System Preferences Taiwan Take advantage of Quick Look Taking Screenshots Tambun Tangerang tarawih Tasikmalaya Taubat Sahabat Islam Kita Tauhid Tazkiyyatun Nufus Tekhnologi Teknik Mesin Teknisi Temanggung Terminal TextEdit The Apple Blog The Apple Core The Mac Observer The Mac Screencast Guy The MacTips Podcast Theme themes Themes thinkmac.net Time Machine Tip of the Day Tips Tips + Tricks Tips and Support Tips and Trick Tips and Tricks tips ubuntu Tips+Tricks TKI Tki/TKW Sukses TKW tool Top 10 Grossing Apps Top 25 Grossing Apps Top 50 Grossing Apps Top iTunes Tips Top Mac Tips Top10 Mac Tips Top10 Paid Apps Top10 Widgets Top50 Dashboard Widgets TopApps Translates Transportation Travel Widgets Trenggalek tricks TUAW Tuban Tulungagung Tutorial Tutorials tweak Ulama Unix Updates Updating USB 3 devices on Mac - FAQ Use Smart Folders effectively Useful iPhone Shortcuts Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat Ustadz Abdullah Taslim Ustadz Abdurrahman bin Abdul Karim At-Tamimi Ustadz Abdurrahman Thayyib Ustadz Abu Abdillah al-Atsari Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari Ustadz Badrussalam Ustadz Firanda Ustadz Hamzah Rifa’i Ustadz Khoilid Abdus Shomad Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Ustadz Zainal Abidin Syamsudin utilities VersionTracker Video Videos Vulnerability Assessment Waiter Waitress wallpaper Wallpaper Doa Wanita Want More Mac Tips ? Warehouse Warisan Wartawan Wates Web Apps web Developer Web Programmer WebApps Webcam Widgets wep cracker whatsapp Which Mac is Worth Your Investment? widget Widgets Windows windows 7 windows 8 windows xp wireless Wonogiri Wonosari Wonosobo Wudhu www.freemacware.com Yahoo Yogyakarta youtube YouTube Videos Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA Zakat ZDNet  Navigation Mac